Baturaja, Sumselupdate.com — Aksinya mencuri pakaian di sebuah mall di Kota Baturaja terekam CCTV membuat seorang wanita di Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial YL (39) harus berurusan dengan polisi.
Alhasil, YL yang tinggal di Jalan STM Badarudin II Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan ini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Diketahui, YL kedapatan mengutil beberapa jenis pakaian di sebuah mall di kota Baturaja pada Selasa (19/03/2024). Aksinya terekam CCTV hingga kemudian dilaporkan ke polisi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, YL diketahui dilaporkan Titoni (39) yang merupakan karyawan toko pakaian di City Mall.
“Kita telah menerima laporan korban mengenai aksi pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana dengan tersangka YL. Tersangka diketahui mencuri beberapa barang berupa pakaian di sebuah mall dan tanpa sadar aksinya terekam CCTV yang ada di mall tersebut,” ujar Holdon Jum’at (22/03/2024).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Baturaja Timur.
Kemudian dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap pelaku.
“Dari hasil rekaman CCTV, anggota Polsek Baturaja Timur berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada 19 Maret 2024 malam, anggota berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum,” ucapnya.
Bersama tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil di ambil pelaku dari toko di mall.(**)