Palembang, Sumselupdate.com – Berawal dari minjam motor milik korbannya, Tulus Manuarang Sianturi alias Baron (27) membuat kunci duplikat untuk mencuri motor korban yang sedang parkir di indekost tempatnya bekerja di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning beberapa hari lalu.
Aksi Baron terbongkar setelah anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning memeriksa rekaman CCTV yang ada dilokasi sehingga ia diringkus sedang menjaga kos di lokasi kejadian, Minggu (22/12).
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BG 5417 VT milik korban Dwi Rasyid Assiddiqi (22). “Aku pinjam dulu motor korban untuk buat kunci kontak duplikat,” ujar Baron, Senin (23/12/2019).
Dikatakan Tulus, sebelum mencuri motor korban ia terlebih dahulu merencanakan dengan pura-pura meminjam motor korban yang kebetulan ngekos di tempatnya bekerja. Lalu ia mendatangi tempat pembuatan duplikat kunci di kawasan KM 12. Setelah itu, tersangka mengembalikan motor beserta kunci tersebut kepada korban.
Lalu sore harinya, tersangka melihat korban pergi bersama pacarnya sementara itu sepeda motor yang dikunci stang terparkir di garasi belakang rumah tersangka. “Korban sempat tanya dengan aku,” terangnya.
Motor korban yang berhasil dicuri tersangka langsung disimpannya di rumah. “Rencananya motor itu mau aku pakai sendiri,” ungkapnya.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing melalui Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat mengatakan, modus pelaku meminjam sepeda motor korbannya, dimana kebetulan pelaku ini penjaga indekost di tempat korban tinggal.
“Pelaku menduplikatkan kunci kontak motor korban yang pernah dipinjam pelaku. Saat korban pergi sepeda motor korban di curi dan di simpannya. Dan rencana sepeda motor itu akan di modif dan tidak ingin dijual,” ujarnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV dimana pelaku melakukan pencurian sepeda motor. “Dari pengakuannya baru satu kali mencuri motor,” tandasnya. (tra)











