Akhiri Polemik Pelantikan Penjabat Kepala Daerah, Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis

Selasa, 24 Mei 2022
Armand Suparman.

Jakarta,sumselupdate.com – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai, penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjadi lantaran pemerintah pusat tidak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.

“Menurut kami ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana diamanatkan putusan MK,” kata Armand, Selasa (24/5/2022).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara selektif. Puan meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.

Puan berharap Pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Pejabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Menurut Puan, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpin.

Dikatakan Armand kembali, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.

“Berhadapan dengan situasi ini, KPPOD mendorong  pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi itu. Apakah itu nanti permendagri atau lebih kuat lagi dalam peraturan pemerintah misalnya, tapi regulasi teknis itu harus ada,” tegas Armand.

Armand menyarankan agar pemerintah mengambil langkah persuasif  menyelesaikan polemik penolakan gubernur melantik penjabat bupati.  “Kita dorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah persuasif karena memang kalau mengambil langkah tegas, yang menjadi pertanyaan, regulasi mana yang dirujuk,” tuturnya.

Armand khawatir jika masalah tersebut tidak segera diselesaikan akan menjadi contoh bagi gubernur lain. “Karena yang kita khawatirkan nanti ke depan, ini bisa diambil contoh gubernur  lain,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Peneliti senior BRIN Siti Zuhro yang mengatakan, penolakan atas calon panjabat pilihan mendagri sudah diprediksi sebelumnya.

“Jangan sampai resistensi dari satu dua daerah akan menjadi resistensi secara kolektif. Ini artinya daerah mulai berontak terhadap pemerintah pusat yang dianggap semena-mena. Seolah menafikan bagaimana demokrasi partisipatoris yang telah dilalui oleh mereka dengan susah payah, lalu rekrutmen pejabat bertahun-tahun atas nama mereka saja,“ ujar Siti.

Selain itu, pemilihan Pj kepala daerah, pemerintah tidak memiliki payung hukum. “MK mintakan kemendagri  membuat aturan pelaksana untuk jadi rujukan, nah itu belum dibikin,” kata Zuhro.

Pembentukan aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah merupakan mandat dari putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Sementara itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menegaskan, pelantikan penjabat bisa dilakukan  Mendagri ketika terjadi penolakan.

“Itu penyelesaiannya di dalam aturan-aturan di Kemendagri, UU, itu pelantikannya dapat dilakukan oleh Mendagri. Artinya supaya jangan ada kekosongan kekuasaan,” ujar Djohermansyah.

Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Djohermansyah menyarankan agar dibuat panitia seleksi (pansel) tingkat provinsi atau pusat dengan melibatkan pihak independen, ahli, bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Supaya jangan terjadi lagi. Aturan main, regulasi dalam pengangkatan, penunjukan penjabat sebaiknya dilakukan secara terbuka, transparan, dan menggunakan prinsip demokrasi dalam konteks birokrasi,” tambah Djohermansyah.

Pansel itu akan merumuskan tiga nama yang dijaring lewat mekanisme lelang. Nama itu diumumkan pada publik dan juga dikonsultasikan pada pimpinan DPRD Provinsi untuk penjabat gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota untuk bupati/walikota.

Kemudian juga disediakan waktu jeda untuk publik bisa memberi masukan terkait nama-nama tersebut. Barulah  diserahkan pada pejabat yang berwenang untuk dipilih sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai  pertimbangan MK yang baik itu. Pertimbangan MK itu baik. Jangan dilecehkan,” paparnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.