Ahmad Yani Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Bupati Muaraenim, Begini Tanggapan Relawan

Sabtu, 15 Agustus 2020
Bupati Muaraenim non aktif Ir H Ahmad Yani, MM

Laporan Azwar Anas

Muaraenim, Sumselupdate.com – Keluarga Ahmad Yani bersama para relawan Sahabat AY buka suara terkait pengunduran Bupati Muaraenim non aktif Ir H Ahmad Yani MM yang saat ini masih mengikuti proses hukum.

Berdasarkan press relese disampaikan Sabtu (15/8/2020) dikediaman salah satu relawan Sahabat AY, Deni Ismiardi, didampingi Iwan Kurniawan, Yusran, dan Ruspandri mengatakan, pengunduran Diri Ir H Ahmad Yani MM sebagai Bupati Muaraenim periode 2018-2023, sebagaimana surat pengunduran diri tertanggal 10 Agustus 2020 dan surat dimaksud telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Muaraenim untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas pengunduran itu, secara pribadi H Ahmad Yani MM menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Para Relawan Sahabat AY yang tersebar di Kabupaten Muaraenim.

Advertisements

Ahmad Yani, kata Deni berpesan kepada Bupati Muaraenim definitif nantinya agar tak lupa kepada simpatisan serta konstituen, yang telah bersama-sama berjuang dan mendukung.

“Karena Beliau menyadari berkat dukungan merekalah sehingga Ir H Ahmad Yani dan MM bersama H Juarsah, SH dapat memenangkan kontestasi Pilkada 2018 kemarin,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Deni menyampaikan, dengan pengunduran diri ini, maka Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Muaraenim dapat menjadi Bupati difinitif sehingga dapat mengurangi beban psykologis dan lebih maksimal menjalankan roda pemerintahan.

“Untuk itu bapak Ahmad Yani berkeyakinan dan berharap penggantinya dapat meneruskan visi, misi dan Program Merakyat yang dicanangkan, serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Muaraenim,”kata Deni.

Terkait proses hukumnya, Deni mengungkap, Ahmad Yani telah melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding PT Palembang yang menguatkan Putusan PN Palembang.

“Selanjutnya, upaya hukum ini dilakukan karena Ahmad Yani dan Penasehat Hukumnya berkeyakinan bahwa Putusan PN Palembang antara lain mengandung kesalahan dalam penerapan hukum dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, selain itu adalah upaya untuk mencari keadilan bagi dirinya dan bukan untuk mempertahankan jabatannya,” tukasnya.

“Untuk itu kami mengajak kiranya kita sama-sama mengedepankan azaz presumption of innocent atau azaz praduga tak bersalah, yang berarti seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.