ABPEDNAS Hibahkan 7 Kendaraan Operasional ke Kejaksaan di Aceh dan Sumut, Perkuat Program Jaga Desa

Writer: - Senin, 16 Februari 2026
Sekjen DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Adhitya Yusma Perdana, bersama Ketua Umum Indra Utama menyerahkan hibah kendaraan operasional kepada perwakilan Kejaksaan RI, Sabtu (14/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menyerahkan hibah tujuh unit kendaraan operasional kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di Aceh dan Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026).

Penyerahan hibah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan pengurus DPD ABPEDNAS dan 20 DPC kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat dan institusi penegak hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Read More

Bantuan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, bersama Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama. Kehadiran pimpinan organisasi dalam prosesi tersebut menegaskan komitmen ABPEDNAS dalam membangun kolaborasi strategis bersama Kejaksaan RI.

Adhitya mengatakan, hibah kendaraan operasional merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi kemasyarakatan terhadap kebutuhan institusi negara, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas di daerah.

“Organisasi masyarakat memiliki peran strategis untuk memberikan kontribusi nyata sesuai kapasitas demi kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergisitas ABPEDNAS bersama Kejaksaan Agung RI dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berorientasi pada penguatan desa, pemerataan ekonomi, dan percepatan pengentasan kemiskinan.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menyebut hibah kendaraan operasional ini menjadi simbol penguatan kerja sama kelembagaan, sekaligus dukungan terhadap optimalisasi Program Jaga Desa sebagai instrumen pencegahan penyimpangan dan penguatan tata kelola desa.

Adapun rincian hibah meliputi lima unit untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Aceh. Di Sumatera Utara, bantuan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli satu unit Avanza, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Intelijen satu unit Zenix.

Sementara di Aceh, bantuan disalurkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza.

ABPEDNAS memaknai hibah tersebut sebagai representasi kolaborasi jangka panjang dengan Kejaksaan RI, terutama dalam penguatan fungsi pengawasan desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pencegahan potensi penyimpangan Dana Desa, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Ke depan, ABPEDNAS berkomitmen memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan pembangunan desa berjalan sehat dan berkelanjutan.

“Desa merupakan masa depan Indonesia. Melalui Program Jaga Desa, sinergi antara BPD ABPEDNAS dan Kejaksaan menjadi kunci dalam menjaga tata kelola desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Adhitya Yusma Perdana.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts