Abdullah Syahab Terdakwa Perusak Lahan Milik Warga Divonis Bebas

Selasa, 5 April 2022

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketahui Edy Syaputra Pelawi, SH, MH, memvonis bebas terdakwa Abdullah Syahab oknum diduga perusak lahan milik warga Mekarsari Gandus, di PN Palembang, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar putusan hakim Edy Syaputra Pelawi, SH, MH, menyatakan, terdakwa Abdullah Syahab, secara terbukti melakukan pengrusakan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum

“Diperintahkan terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Usai mendengar vonis majelis hakim terdakwa Abdullah Syahab langsung menyatakan menerima vonis tersebut sementara JPU Kejati Sumsel, langsung menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU secara virtual.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Riama BR Sihite, SH, menuntut terdakwa Abdullah Syahab, 2,6 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait