Palembang, Sumselupdate.com – Massa dari DPC Federasi Serikat Buruh niaga, informatikan, keuangan, perbankan dan aneka industri (FSB Nikeuba) menggelar demo di Kantor Pemprov dan Gedung DPRD Sumsel, Kamis (22/12/2016).
Hermawan, koordinator aksi mengatakan pihaknya meminta wakil rakyat mengawal dan mengawasi permasalahan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral Sumsel 2017.
“Kami ingin UMP yang sudah ditetapkan mulai diberlakukan Januari 2017. Kami minta sikap DPRD agar dapat mengawasi jalannya kenaikan UMP Sumsel,” ujarnya, saat berorasi di Gedung DPRD Sumsel.
Tuntutan dari FSB lainnya, sambung Hermawan, yakni menolak penerapan upah murah bagi buruh, menolak PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kemudian menuntut dilaksanakannya perundingan antara serikat buruh dengan pihak organisasi pengusaha, menuntut ditetapkannya besaran UMSP Sumsel secara berkeadilan bagi buruh, menuntut Pemda menetapkan dan memberlakukan ketentuan UMSP Sumsel terhitung sejak Januari 2017. Serta menuntut Pemda menerbitkan Perda Ketenagakerjaan di Sumsel.
Menanggapi aksi demo itu, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Masyitoh menuturkan semua tuntutan massa aksi akan disampaikan kepada Ketua DPRD Sumsel, serta Komisi V yang mempunyai wewenang soal ketenagakerjaan. “Kami akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan massa,” katanya. (ery)











