Palembang, Sumselupdate.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) melakukan aksi unjukrasa di halaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam aksinya ratusan buruh yang tersebut menolak penerapan upah murah terhadap buruh, dan menuntut ditetapkannya besaran upah minimun sektoral (UMS) provinsi Sumsel tahun 2017.
“Kami para buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, juga menolak rencana revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan,” ucap Koordinator Aksi, Hermawan saat diwawancarai, Kamis (22/12/2016).
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga menuntut dilaksanakannya perundingan antara serikat buruh dengan pihak organisasi pengusaha tentang penyelesaian perundingan terhadap UMS Sumsel 2017.
“Per 1 Januari, kita juga menginginkan pemerintah daerah segera menetapkan dan memberlakukan ketentuan UMS, serta menginginkan pihak DPRD Sumsel agar menerbitkan Perda Ketenagakerjaan terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan,” harapnya.
Menurutnya, penetapan upah minimum harus disesuaikan dengn kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan KHL buruh beristri dan tanggungan anak.
“Besaran kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan perhitungan PDB dan inflasi regional bukan nasional, serta kenaikan upah minimum maksimal berdasarkan perundingan,” jelasnya. (adi)











