PALI, Sumselupdate.com – Terkait permasalahan pembagian plasma warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI yang tidak kunjung selesai, tokoh pemuda setempat menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menengahi permasalahan tersebut.
Menurut Mulyadi Asoy, permasalahan itu hingga sekarang belum usai dikarenakan ada perbedaan data antara warga dengan Pemkab PALI. “Perlu jalan keluar yang bijak untuk melerai permasalahan ini. Seperti membentuk TPF, terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat setempat hingga kepolisian. Setelah itu, verifikasi nama-nama penerima plasma dalam SK Bupati nomor 272 yang digugat warga itu,” bebernya.
Setelah dilakukan verifikasi, barulah hasilnya bisa menjadi acuan untuk dibuat suatu kebijakan oleh Pemkab PALI. “Kalau sudah ada tim tersebut, masyarakat bisa mengacu pada hasil evaluasi dan verifikasi TPF. Sehingga tidak lagi menerima informasi simpang siur,” imbuhnya.
Puluhan warga Desa Prambatan telah tiga kali melakukan unjuk rasa ke DPRD PALI, menggugat SK Bupati PALI Nomor 272 tentang penerima lahan plasma dari PT GBS untuk direvisi. Namun, menurut pendemo, para penerima dalam SK Bupati tidak sesuai dengan fakta dan realita yang ada. (adj)











