Lucy Kembali Ke RS Siti Khadijah

Kamis, 7 April 2016
Mobil ambulans membawa terdakwa ‎Lucianty ke RS Siti Khadijah, Kamis (6/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang terdakwa Lucianty kembali ke Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang untuk menjalani rawat inap. Sedangkan Pahri Azhari ke Rutan Pakjo Palembang, Kamis (6/4).

Sebelum majelis hakim yang diketuai Saiman menutup persidangan, Rudi Alvonso, selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan pemberitahuan kalau saat ini Lucianty sudah menjalani rawat inap di RSI Siti Khadijah.

“Pada Selasa 5 April, sekitar pukul 23.00, terdakwa II (Lucianty) mengalami kejang-kejang, sesak napas dan muntah-muntah, sehingga dari pihak Lapas segera dibawa ke Rumah Sakit,” ujar Rudi.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa Lucianty harus menjalani rawat inap. Selain itu pihaknya juga mengajukan permohonan izin berobat, sesuai surat rekomendasi dari dokter dari Rutan Pakjo.

Menanggapi hal itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sependapat bila terdakwa mengajukan perawatan karena sudah ada surat rekomendasi dari dokter. “Kami sependapat dilakukan perawatan bila sudah ada rekomendasi dokter,” ujar JPU Wawan Yunarmanto.

Sedangkan Saiman mengatakan untuk perawatan di luar Lapas tidak dihitung masa penahanan. “Terdakwa satu (Pahri) hanya untuk kontrol dan terdakwa dua selama masa perawatan tidak dihitung masa penahanan,” katanya.

Serta menurut Saiman selama ini pihaknya tidak dapat menetapkan masa penahanan, karena belum mendapat surat rekomendasi dari Rutan. ‎(pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts