Palembang, Sumselupdate.com – Hanya dalam waktu 10 detik, tersangka Gali Ardian Pratama dan rekan-rekannya dapat menguasai satu unit sepeda motor yang menjadi sasarannya.
Akibat perbuatannya, warga Jalan Tanjung, Kampung Bali, Nomor 1608, Kelurahan Mariana, Kabupaten Banyuasin yang tekah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor ini diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kepada petugas, Gali mengaku dalam beraksi dirinya berperan membawa kabur sepeda motor yang menjadi sasaran, sedangkan yang bertindak sebagai eksekutir adalah Hendri (DPO) menggunakan kunci T yang sudah disiapkan.
“Biasanya motor yang didapat akan dijual di kawasan Plaju dengan Dian (DPO) seharga Rp2 juta dan saya akan dapat bagian Rp500.000. Uang saya belikan susu untuk anak saya,” terang Gali saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (20/12/2016).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Kasubdit III AKBP Hans Rahmatulloh Irawan mengatakan dari cara kerja yang dilakukan, para pelaku ini cukup mahir, sehingga patut diduga mereka merupakan spesialis.
Sebab setidaknya kurang dari sepuluh detik motor sudah dapat berpindah tangan dan dalam penangkapan ini juga turut diamankan barang bukti satu buah kunci X dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT BG 4232 NA milik korban serta kunci T yang digunakan untuk beraksi.
“Setidaknya kawanan ini sudah tiga kali melakukan aksinya, namun kami akan terus mendalami apakah ada TKP lain. Selain rekan tersangka kita juga mengejar penadahan nya. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. (tra)











