Martapura, Sumselupdate.com – Masyarakat yang sudah melakukan perekaman, tapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), bisa mengajukan surat keterangan pengganti kepada pemerintah kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur, Sutikman menuturkan hal itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti e-KTP.
Surat itu menyebutkan, stok blangko e-KTP di Kemendagri telah habis per 1 Oktober 2016. Sehingga untuk mengatasi kekosongan stok blangko dilakukan hal tersebut.
“Sebagai gantinya, pemerintah daerah diperintahkan membuat surat keterangan pengganti e-KTP bagi warga yang belum memiliki kartu fisik,” ujar Sutikman, Jumat (16/12/2016).
Surat tersebut, lanjut dia, berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai kepentingan layaknya KTP asli. Jika masa berlakunya sudah habis, tapi belum juga mendapat kartu fisik e-KTP, warga diminta memperpanjang surat keterangan pengganti itu.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, warga tinggal datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa Kartu Keluarga. petugas di kecamatan akan mengajukan surat keterangan pengganti e-KTP ke Disdukcapil Kabupaten OKU Timur.
“Prosesnya selama tiga hari. Warga bisa mengambil surat keterangan pengganti e-KTP di kantor kecamatan setempat,” katanya.
Sejak keluarnya SE Kemendagri tersebut, menurut dia, tiap hari tak kurang dari 100 permintaan surat keterangan pengganti e-KTP diajukan ke Disdukcapil OKU Timur.
Sementara warga yang belum melakukan perekaman e-KTP juga bisa mengajukan surat keterangan pengganti. “Namun, tetap harus melakukan perekaman terlebih dahulu di kantor kecamatan,” tandasnya. (yul)











