Sekayu, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Musi (Kejari) Banyuasin, membagi-bagikan stiker imbauan tidak melakukan korupsi kepada para pengendara yang melintasi di jalan Kol Wahid Udin sekitar kantor Kejari setempat dalam rangka Hari Anti Korupsi sedunia 2016, Jumat (9/12/2016).
“Pada peringatan Hari Antikorupsi tahun ini, kita membagikan ratusan stiker kepada para pengendara motor dan pengemudi mobil yang melintasi jalan raya sekitar kantor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Maskur, SH, MH.
Selain membagikan stiker antikorupsi kepada pengguna jalan raya, pihaknya juga menggelar upacara memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang di lakukan di halaman Kejari Muba.
Ia menyatakan, aksi bagi-bagi stiker itu dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat kalau pemberantasan tindak pidana korupsi cukup ampuh, jika dimulai dari diri sendiri. Dia menghimbau agar tidak melakukan korupsi, terutama bagi PNS dan masyarakat.
Selain itu, juga untuk mengunggugah masyarakat agar mau melapor ke pihak terkait, khususnya kepada Kejari Musi Banyuasin, jika menemukan adanya indikasi dugaan kasus korupsi di daerahnya.
Adapun kinerja Kejari Muba dalam pemberantasan tindak pidana korupsi periode Januari hingga November 2016 dengan jumlah penyidikan sebanyak 2 perkara, eksekusi sebanyak 5 perkara, dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.326.667.858 dan pidana denda yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 200.000.000,-.
Selain itu, Kejari Muba pada awal Desember 2016 ini telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) Sugihwaras tahun 2013 ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Palembang di Palembang. (est)
Caption : Parade foto, Kejari Musi Banyuasin melakukan tempel stiker di mobil PNS, di jalan depan kantor.











