Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ikan nila di Lubuklinggau tahun 2012 dengan anggaran senilai Rp1,7 miliar membuat Dedi Yamin (52) dan Mamat Rahmat (65) divonis penjara 14 bulan penjara.
Oleh majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH dalam persidangan yang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/12/2016) kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 3 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa merupakan rekanan dari PT Pertamina untuk menggelar program pengadaan bibit ikan lele. Namun, karena tidak berjalan, program itu diganti dengan pengadaan bibit ikan nila.
Rupanya, oleh seorang oknum dari PT Pertamina bernama Imam Santoso (sudah divonis), program tersebut diduga fiktif karena hanya ada dalam laporan tanpa pelaksanaan.
Peran dari kedua terdakwa, dimana Dedi sebagai Direktur Utama PT EFAM dan Mamat berstatus Direktur Keuangan PT Sang Hyang Sri menorehkan tanda tangan yang membuat cair nya anggaran senilai Rp1,7 miliar.
Selama persidangan, keduanya tidak terbukti menikmati uang tersebut sehingga tidak uang pengganti kerugian negara. Kasus ini sendiri dikabarkan masih berlanjut karena masih ada dua tersangka susulan yang dinilai ikut menikmati uang tersebut. (tra)











