Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Safri Deni alias Codet dengan mata berkaca-kaca langsung menerima vonis 18 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Liliani yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa (6/12/2016), terdakwa yang bertubuh besar tersebut hanya bisa menundukkan kepalanya saat Majelis Hakim membacakan putusannya. Terdakwa hanya menaikkan kepalanya tepat saat majelis hakim mempertanyakan putusan tersebut terhadap dirinya.
Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP. “Untuk itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ujar Deson.
Deson pun bertanya kepada terdakwa terhadap putusan tersebut di mana itu sudah lebih ringan dari tuntutan dan lebih ringan dari ancaman maksimalnya. “Itu ancaman maksimalnya penjara seumur hidup, jadi silahkan pikirkan menerima atau menolak,” tanya Deson.
Terdakwa tanpa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan hakim. “Saya menyesal dan saya menerima pak,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Putusan sudah inkhract (memiliki kekuatan hukum tetap) saat JPU Erni juga menerima putusan tersebut. “Untuk itu pemeriksaan terdakwa dinyatakan selesai dan ditutup,” tutup Deson.
Penasehat hukum terdakwa, Eka Sulastri mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP dan sudah mengaku. “Dia memang menyesal, dengan hukuman yang terbilang ringan dari ancaman pasal, tentunya langsung diterima terdakwa,” ungkapnya.
Sementara itu, fakta persidangan, perbuatan terdakwa berawal pada Senin 4 Mei 2015 silam, sekitar pukul 19.30 WIB. Terdakwa bersama Birin, Robin, Muklis dan Ujok (semuanya DPO) rapat kecil untuk merencanakan merampok emas.
Terdakwa mengikuti mobil korban Eriyanto dan memberhentikannya, sementara korban diikat dan diletakkan di bagian belakang mobil. Korban akhirnya meninggal dunia dan mayatnya dibuang di Talang Jambe. (tra)











