Sat Narkoba Amankan Pemakai dan Pengedar Shabu Asal Muratara

Jumat, 2 Desember 2016
Tersangka Narkoba Alexander (32) dan A Rahman (55)

Muarabeliti,sumselupdate.com – ‎Jajaran Satuan Narkoba Polres Mura, Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan pengedar dan pemakai shabu asal Muratara.

Keduanya masing-masing Alexander (32) warga Desa Lawang Agung, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara dan A Rahman (55) warga Rt 08 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Read More

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus besar berisi 11 bungkus plastik klip kecil diduga sabu seharga Rp 2,2 juta,‎ satu  bungkus besar berisi 11 bungkus plastik kecil diduga sabu seharga Rp 1,1 juta, satu bungkus yg berisi 3 bungkus plastik klip kecil duduga sabu seharga Rp 450 ribu, satu bungkus yang berisi 3 bungkus plastik klip kecil diduga sabu seharga Rp 300 ribu dan ‎satu bungkus kertas kecil berisi ganja.

Satu buah alat pyrex kaca, satu buah alat bong, satu kotak kaleng rokok dji samsoe, empat buah korek gas, satu buah alat sekop dan pipet plastik.

Barang Bukti Narkoba
Barang Bukti Narkoba

Kapolres Mura AKBP Hari Brata, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mura AKP Forliamzons, S IP saat ditemui di Polres Musi Rawas menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar dan penyalahgunaan narkoba, Alexander di Desa lawang agung kecamatan Muara rupit sering menjual narkoba.

Selanjutnya, dilakukan lidik dan setelah diketahui kebenarannya, kemudian dilakukan penangkapa‎n. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts