Palembang, Sumselupdate.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Palembang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) keberadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) di pabrik tahu Jalan Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I (IB I).
Sidak BLH, dilakukan atas laporan dari warga setempat yang sudah lama terganggu dengan aktivitas industri tahu yang mengeluarkan air limbah berbau busuk itu.
Renny Sefriany Kepala Bidang Perusakan dan Pemulihan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup(BLH) kota Palembang, Senin (28/11/2016) mengatakan, pihaknya menerima laporan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat sekitar pabrik tahu.
Di mana lanjut Reny, laporan yang diterima diantaranya menimbulkan bau tidak sedap membuat warga resah, mencemari saluran air yang berada di lokasi pemukiman padat penduduk.
“Baru semalam kami menerima laporan, hari ini, Senin (28/11/2016) langsung turun meninjau lokasi. Sekaligus kami mengambil sampling untuk diuji,” ungkap Reny didampingi 3 pegawai BLH, Senin (28/11/2016) saat meninjau pengelolahan limbah pabrik tahu.
Ternyata saat tim melakukan observasi ke lapangan, ditemukan beberapa prosedur tidak memenuhi standar.
“Meski sudah memiliki Ipal Komunal, tapi tidak berfungsi dengan baik. Baik dari proses penyaringan awal sampai akhir,” katanya.
Ditambahkan, dengan adanya temuan ini pihaknya telah mengintruksikan kepada pemilik pabrik untuk memperbaiki IPAL yang sudah ada.
“Kita merekomendasikan agar mereka membersihkan dahulu Ipal yang ada, setelah itu melakukan perbaikan, dengan cara pendampingan agara lebih baik lagi dalam pengelolahan limbah agar tidak mengeluiarkan bau tidak sedap yang mengganggu warga,” terangnya.
Sementara itu, pemilik pabrik tahu Ko Acong mengatakan, dirinya suidah membuat Ipal komunal. Namun masih salah dalam proses penyaringan.
“Saya akan langsung perbaiki, apa lagi ada keluhan warga,” katanya.
Di tempat yang sama, Erwan Basra warga setempat, memberikan apresiasi kepada BLH yang dengan sigap langsung turun ke lapangan menindaklanjuti laporan warga terkait pencemaran lingkungan yang sudah berlangsung berbulan-bulan.
“Kami sebagai warga hanya menginginkan mereka pengusaha tahu, memperhatikan warga di sekitar yang sudah resah dengan bau limbah yang dibuang langsung ke drainase tanpa disaring sehingga menimbulkan bau busuk yang meresahkan warga,” singkatnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bila dalam waktu satu bulan prosesnya tidak berjalan maka akan menempuh jalur hukum.
“Saya akan melaporkan secara pidana ke polisi karena pencemaran ini, selain itu akan menggugat secara perdata kepada pengusaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan,” ungkapnya. (adi)











