Baturaja, Sumselupdate.com – Kabar gembira bagi seluruh pekerja di Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat saat ini telah mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah itu pada 2017 nanti mengalami kenaikan menjadi Rp2.380.000 per bulan.
“Saat ini usulan itu sudah kita sampaikan kepada Bupati OKU, H Kuryana Azis dan mudah-mudahan dalam waktu dekat surat edarannya sudah dikeluarkan,” kata Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans OKU, Edi Setiawan, Jumat (25/11/2016).
Jika usulan itu disetujui Bupati, maka UMK OKU 2017 nanti mengalami kenaikan sekitar Rp174.000 perbulan dibandingkan 2016 yang tercatat hanya Rp2.206.000 perbulan.
“Biasanya angka yang kita usulkan jarang direvisi, sebab nilai UMK itu mengacu pada Upah Minimum Provinsi atau sesuai surat edaran Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin,” tegasnya.
Selanjutnya setelah disetujui Bupati kata Edi, pihaknya akan langsung menyebarkan surat edaran tersebut ke seluruh perusahaan swasta dan BUMN yang ada di OKU.
Bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap surat edaran tersebut, maka pihaknya kata Edi, bisa memberikan sanksi pidana sesuai pasal 185 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta atau paling banyak Rp400 juta.
“Silahkan lapor ke kami kalau ada karyawan di sebuah perusahaan di OKU yang merasa gajinya masih di bawah UMK. Namun biasanya selama ini jarang ada karyawan yang mau melakukan hal itu,” pungkasnya. (Yan)











