Polisi Ungkap Pengoplos Gas 12 Kilogram

Selasa, 22 Maret 2016
Pelaku Pengoplos Tabung Gas Digiring ke Sel Mapolda Sumsel

Palembang, Sumselupdate.com – Pengoplosan tabung gas tiga kilogram ke tabung gas 12 kg berhasil diamankan petugas dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel. Pelaku yang diamankan adalah Pegi Putra (25) warga Jalan Talang Jambe, RT 16 RW 04 Kecamatan Sukarami Palembang.

Kasubdid Indagsi Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferri Harahap menyampaikan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung besar 12 kilogram dengan menggunakan selang dan pipa.

“Untuk empat sampai lima tabung isi tiga kilogram, menjadi satu tabung gas isi 12 kilogram.” katanya, selasa (22/03).

Sementara pelaku kepada petugas mengaku jika ia mendapatkan keuntungan sebesar 15 ribu pertabung dari hasil mengoplos gas isi tiga kilo gram ketabung isi 12 kilogram.

“Tabung gas tiga kilo itu aku beli diwarung, terus aku kumpulkan untuk dipindahkan ke tabung isi 12 kilogram modalnya Rp 100 ribu. Jika aku jual, harga tabung tersebut seharga Rp115 per tabung isi 12 kilogram,”ujarnya.

Dikatakan Pegi, bisnis pengoplosan yang dilakukannya sudah berlangsung selama tiga minggu, dan hasilnya dijualnya ke wilayah Jalur Kabupaten Banyuasin.

“Dari rumahnya petugas berhasil mengamankan 33 tabung gas isi 20 kg, 169 tabung gas 3 kg bersubsidi, besi bolong alat pemindah gas, pipa selang dan drum pembuangan angin.

Atas kasus ini tersangka akan dijerat dengan Udang-undang perlindungan Konsumen dan Undang-undang No 22 tentang Migas dengan ancamannya lima tahun penjara. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts