Keroyok Fredi Hingga Tewas, Rendi Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 9 November 2016
Terdakwa Rendi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Rendi (22), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Fredi Alamsyah hanya bisa diam saat dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2016).

Menurut JPU M Nufi Yunandri SH, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena Rendi ikut serta menghabisi nyawa Fredi bersama beberapa temannya, hingga Fredi menderita luka tusuk di bagian dada dan perut. Hal tersebut sudah diperkuat dengan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan dan bukti-bukti yang diperlihatkan.

Read More

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Subur Susateyo SH MH menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan bagi penasehat hukum terdakwa menyiapkan nota pembelaa. “Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” tukasnya.

Terungkap di persidangan, Rendi ditangkap aparat kepolisian karena diduga sudah terlibat ikut serta mengeroyok Fredi di Kambang Iwak Palembang, pada Mei 2012 silam.

Kejadian bermula saat motor milik Rendi dipinjam Fredi tanpa izin. Bersama teman-temannya, yakni Rian (berkas terpisah), Furqon (berkas terpisah), dan Fb (DPO), Rendi datang ke lokasi kejadian untuk meminta motor kepada korban.

Setiba di lokasi, Rendi bersama teman-temannya melihat keberadaan Fredi dan meminta Fredi mengembalikan motor. Namun, Fredi justru melontarkan kalimat bernada menantang dengan kondisi mabuk.

Terjadilah pertengkaran yang menurut Rendi, Fredi terlebih dahulu melayangkan pisau. Namun, pisau berhasil direbut Rendi sehingga bersama teman-temannya mengeroyok Fredi hingga tewas. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts