Palembang, Sumselupdate.com – Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumsel AKBP Richard B Pakpahan mengatakan, terkait diringkusnya komplotan pemeras minyak solar terhadap kapal tugboat, ketiga pelaku terancam hukuman selama lima tahun penjara.
“Ketiga pelaku, Abdul, Ari dan Andika ini akan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman selama 5 tahun penjara,” kata Richard, Minggu (20/3).
Masih dikatakan Richard, dijeratnya ketiga pelaku dengan pasal tersebut karena mereka bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang.
“Untuk itu meskipun tidak memakai sajam atau senjata lain dalam menjalankan aksi kejahatannya, ketiganya diancam dengan kekerasan,” pungkasnya. (man)











