Komplotan Pemeras Solar di Tugboat Terancam Lima Tahun Penjara

Minggu, 20 Maret 2016
Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumsel AKBP Richard B Pakpahan

Palembang, Sumselupdate.com – Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumsel AKBP Richard B Pakpahan mengatakan, terkait diringkusnya komplotan pemeras minyak solar terhadap kapal tugboat, ketiga pelaku terancam hukuman selama lima tahun penjara.

“Ketiga pelaku, Abdul, Ari dan Andika ini akan dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman selama 5 tahun penjara,” kata Richard, Minggu (20/3).

Read More

Masih dikatakan Richard, dijeratnya ketiga pelaku dengan pasal tersebut karena mereka bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang.

“Untuk itu meskipun tidak memakai sajam atau senjata lain dalam menjalankan aksi kejahatannya, ketiganya diancam dengan kekerasan,” pungkasnya. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts