Komisi I DPRD Muba: Pemkab Segera Laksanakan Prosesnya

Senin, 31 Oktober 2016
Komisi I DPRD Muba menggelar rapat dengan warga perumahan becak.

Sekayu, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) kembali menggelar rapat dengan beberapa perwakilan warga Perumahan Becak atau lebih dikenal dengan Komplek Serasan Sekate, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Senin (31/10/2016).

Kedatangan mereka kali ini mempertanyakan kembali atas kesepakatan yang telah diambil beberapa bulan yang lalu di hadapan Sekda, Sohan Madjid, yang sampai kini belum juga terealisasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.

Read More

‘’Kami mewakili warga di RT8/1 perumahan becak, kami mengharapkan agar segera diselesaikan, apalagi ini cukup lama, jangan sampai tunggu dulu, tetapi orang pulang,’’ ungkap salah satu warga, tanpa menyebutkan namanya.

Masih dijelaskannya, dua minggu lalu di informasikan dari Kelurahan Balai Agung akan ada pengukuran, warga pun bersiap diri, namun sampai kini pengukuran yang dijanjikan tersebut tidak ada, artinya pemerintah selalu membohongi.

Ketua Komisi I DPRD Muba Ziadatulher, SE MM menanggapi atas permasalahan tersebut dan menjelaskan bahwa komisi I berharap agar pemerintah serius menangangi ini, apalagi pada pertemuan beberapa bulan lalu, telah disepakati hasilnya.

‘Ssaya harap, agar warga perumahan becak mendapatkan SPH dulu, kan sudah disepakati. Setelah itu, nanti SPH atas nama pemerintah dipecah dan dibagikan kepada warga perumahan,’’ jelas politisi Partai NasDem ini.

Hal senada di ungkapkan oleh anggota DPRD Muba Komisi I, Akino, SH mengatakan bahwa adanya sebuah kepastian dari pemerintah, yang mana prosesnya ada keseriusan. Pernyatan tersebut dijelaskan kembali oleh anggota komisi lainnya, seperti Bahrul Sofyan, SH, Abdul Basit, dan lainnya.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Umum dan Pengadaaan Setda Muba, Deny, SE  mengiyakan atas perintah Komisi I DPRD Muba, Deny dalam waktu dekat akan melakukan rapat yakni pada Tanggal 3 November mendatang, dan hasilnya akan di sampaikan kepada DPRD.

Sebelumnya, pada pemberitaan bulan Mei  dahulu bahwa Perumahan Becak dulunya dibangun pada 1995 semasa Bupati Arifin Jalil dan dikredit selama sepuluh tahun dengan angsuran per bulan sebesar Rp25 ribu, namun sejak lunas pada 2005 lalu, pihaknya tidak mendapatkan surat tanah. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts