Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi IX DPR, Indra P Simatupang harus menelan pil pahit saat resmi ditahan oleh polisi karena diduga melakukan penipuan investasi bodong minyak sawit senilai Rp96 miliar.
Sepak terjang Indra di kursi parlemen sendiri masih terhitung hijau tetapi pernah menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan pertambangan.
Berdasarkan profil dari situs resmi DPR, Sabtu (29/10/2016), pria kelahiran Jakarta 45 tahun silam ini tercatat sempat menjabat sebagai direktur PT Bara Adi Pratama yang membidangi batubara. Selain itu, ia pernah bekerja di PT Kencana Katara Kewala yang membidangi peralatan proses minyak sawit dan PT Macika Mada Madana yang membidangi bijih nikel.
Kader PDIP tersebut memulai karier di kursi parlemen saat terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor. Saat itu, Indra memperoleh 35.139 suara menjadi 1 dari 109 Caleg PDIP yang lolos ke Senayan.
Alumni Universitas Trisakti ini sempat menjadi Koordinator Keluarga Besar Trisakti untuk mengisiasi mendukung Jokowi menjadi presiden periode 2014-2019 kala itu. Dia berhasil mengumpulkan 130 alumni dari tahun 1968 sampai tahun 1999.
“Jokowi perlu dimenangkan dalam pilpres mendatang. Kita hanya mendukung Jokowi, terlepas dari siapa cawapres itu kita lihat nanti. Kita akan pantau terus dinamika,” ucap Indra kala itu di rumah makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (27/4/2014).
Dua tahun duduk di kursi parlemen, kini nasibnya berubah 180 derajat setelah resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif senilai Rp96 miliar, dia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri. Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan atau turut serta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Ancamannya 4 tahun penjara. Pertanyaannya mengapa dilakukan penahanan karena ini pasal pengecualian, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri,” jelas Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Selain Indra, polisi juga menetapkan ayahnya Ir Muwardy Simatupang dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun keduanya belum ditahan. “Kami masih pendalaman, nanti pada saatnya akan dilakukan penahanan juga,” kata Budi melanjutkan.
PDIP sendiri sebagai partai yang menaunginya merasa prihatin atas peristiwa tersebut.
“Ya kami prihatin, ada anggota dewan menawarkan investasi. Padahal kita kan biasanya menyimpan deposito 7 persen per tahun, tapi ini dengan iming-iming 10 persen,” kata Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10/2016).
Sementara itu, Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, mengatakan, masih mendalami kemana larinya uang para korban.
Budi mengatakan, uang Rp 96 miliar dari korban masuk ke rekening Indra. “Ditransfer oleh korban ke rekening tersangka IPS,” imbuh Budi.
Budi menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersangka tersebut.
“Kami akan meminta PPATK untuk menelusuri dana-dana tersebut, termasuk kemungkinan ada aset-aset dari hasil kejahatan masih kami telusuri,” ungkap Budi.
Indra sendiri melakukan penipuan tersebut sejak tahun 2013 atau sebelum dirinya menjadi anggota DPR. Pada saat itu, keuntungan 10 persen yang dijanjikan tersangka masih diterima oleh korban.
Namun kemudian, keuntungan bisnis mengalami macet setelah Indra menjadi anggota DPR pada tahun 2014. Indra saat itu maju sebagai anggota dewan dari Dapil Bogor.
“Nah sejak April 2015 mulai macet, keuntungan yang dijanjikan kepada korban tidak dibayar bahkan korban diberikan sejumlah uang dengan cheque yang ternyata kosong,” tutur Budi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Jumat (28/10/2016), mengemukakan, masih mengumpulkan korban-korban lain.
“Untuk korban yang di Polda Metro yang kami terima baru dua orang, tetapi kami juga masih mendalami korban-korban lainnya yang melapor ke Polres Jakarta Selatan dan ke Subdit Kamneg,” jelasnya.
Hendy mengungkap, laporan korban di Subdit Kamneg kerugiannya mencapai Rp60 miliar. “Sedangkan laporan korban di Polres Jakarta Selatan kerugiannya mencapai Rp 20 miliar. Kasusnya sama juga,” imbuh Hendy. (hyd)











