Jakarta, Sumselupdate.com – Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Perbuatan Jessica disebut keji dan sadis karena meracuni Mirna dengan racun sianida.
“Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia,” ujar Hakim Ketua Kisworo membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Kamis (27/10/2016).
“Dua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri,” imbuh Kisworo.
Jessica juga tidak menyesal atas perbuatannya membunuh Mirna. Selain itu, Jessica menurut Majelis Hakim tidak mengakui perbuatannya sendiri. “Hal-hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan,” kata Hakim Kisworo.
Jessica terbukti membunuh Mirna dengan menaruh sianida dalam gelas es kopi Vietnam yang dipesan di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Pembunuhan dilakukan karena motif sakit hati terhadap Mirna.
Sedangkan terdakwa Jessica sendiri merasa keberatan dan putusan ini dirasa sangat tidak berpihak, sehingga pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. “Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak,” ujar Jessica.
Atas putusan itu, Jessica melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Jessica menegaskan putusan itu tidak netral. “Karena putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian keadilan maka kami nyatakan banding,” ucapnya. (pto)











