Palembang,Sumselupdate.com – Lantaran sudah melakukan aksi pencurian 10 keping getah karet PT Sritrang Lingga Indonesia (SLI) membuat Bambang Sunardi (38) warga Jalan Jepang, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, harus mendekam disel tahanan Polsek Kertapati setelah diringkus Unit Reskrim, Senin (24/10/2016) malam.
Mengaku terdesak lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan sedang tidak mempunyai uang membuat dirinya bersama lima rekanya yakni M, K, Z, J serta satu orang belum teridentitas (DPO), nekat mencuri 10 keping getah karet di PT SLI.
“Pertama kali mencuri Pak, tapi belum sempat kami jual. Tugas saya hanya menjaga di luar area perkebunan karet sedangkan yang lima teman saya masuk ke dalam mengambil getah karet,” sebut Bambang, Rabu (26/10/2016).
Berdasarkan data yang dihimpun, pencurian yang dilakukan oleh kawanan pelaku terjadi sekitar pukul 01.00 dini hari. Di mana, pelaku masuk melalui celah-celah pagar seng PT SLI yang berbatasan langsung dengan perumahan warga sekitar Jalan Jepang, Kecamatan Kertapati Palembang.
Kemudian setelah masuk area perkebunan PT SLI, pelaku langsung mengambil getah karet. Dengan cara dipikul, pelaku membawa barang curian tersebut ke kolam bekas galian, setelah itu dihanyutkan ke sungai untuk dibawa ke tempat persembunyian pelaku.
Kapolsek Kertapati, Iptu Deli Haris didampingi Kanit Reskrim Ipda M Uzir mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari Satpam SLI tentang adanya aksi pencurian pada malam hari kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu dari enam pelaku.
“Tersangka dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.Sedangan barang bukti yang kita amankan beberapa keping getah karet,” sebut Kapolsek. (tra)











