Palembang, Sumselupdate.com – Meski sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2013 dan 2015 lalu tak membuat Randi (19) merasa kapok. Bahkan, setelah bebas dari penjara, residivis kasus pencurian ponsel ini kembali mencuri ponsel dan tertangkap lagi oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada niat awalnya Pak. Lagi jalan kaki lewat depan rumah di Perumahan Polda Lebung Gajah pagi-pagi waktu itu pintu rumah terbuka,” ujar tersangka tamatan SD saat diamankan, di Mapolsek Sako Palembang, Kamis (17/3).
Melihat dua unit ponsel tergeletak di atas meja ruang tamu, sambungnya, lalu kondisi rumah tengah sepi ia langsung masuk dan menggasak kedua ponsel tersebut.
“Iya sebelumnya juga sudah pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama maling ponsel juga,” ucapnya. (man)











