Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan akan mengevaluasi izin pertambangan di Sumsel karena beberapa alasan, di antaranya terkait kemaslahatan daerah penghasil.
Sekda Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, bahwa secara harfiah sebenarnya izin pertambangan akan dievaluasi karena berpotensi merusak lingkungan, seperti golongan C tidak biasa diberikan karena memiliki potensi besar untuk merusak alam.
“Kita tidak bisa menutup mata jika sudah banyak tambang rakyat yang berpotensi merusak ekosistem alam. Untuk itu, kita akan ajukan ke Pusat untuk mencari solusi terbaik,” ujar Mukti, Rabu (16/3).
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, Robert Heri menuturkan, izin pertambangan Golongan C memang belum pernah ada sebelumnya di Sumsel, karena berbagai hambatan, masalah tersebut tidak hanya terjadi di Sumsel tetapi juga di seluruh Indonesia.
“Sumsel memang belum pernah sebelumnya menerbitkan IPR, mungkin bahkan seluruh daerah di Indonesia pun belum pernah,” sebutnya.
Lebih kanjut ia mengatakan meski izin pertambangan sudah dilimpahkan ke Pemprov, perlu juga peran dari Kabupaten/Kota karena menyangkut lingkungan/AMDAL dan masyarakat yang melakukan pertambangan berada di daerah kabupaten/kota Sumsel.
“Kita akan panggil perwakilan dari setiap kabupaten/kota masing-masing, karena menyangkut izin lingkungan/Amdal dan yang mengeluarkan izin itu adalah mereka, serta yang melakukan tambang itu adalah masyarakat yang berada di wilayah mereka,” jelasnya. (adi)











