Per 1 Oktober Sekdes Bisa Diberhentikan atau Mengundurkan Diri

Kamis, 20 Oktober 2016
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas H Dian Chandera.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas, H Dian Chandera mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima laporan mengenai Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS yang diberhentikan atau mengundurkan diri.

Karena ia melanjutkan, per 1 Oktober 2016 sudah diperbolehkan. “Sudah ada beberapa yang dilaporkan ke kita, sebagian diberhentikan oleh Kades, sebagian lagi memang mengundurkan diri. Maka baik yang diberhentikan maupun mengundurkan diri akan dikembalikan ke pihak kecamatan,” kata Dian Chandera.

Saat ini ia menjelaskan, pihaknya sudah menginventarisir berapa jumlah Sekdes yang berstatus PNS. “Dari 186 Desa, ada 121 Sekdes yang berstatus PNS,” jelasnya.

Sementara itu Camat Sumber Harta, Amir Hamzah mengatakan kalau di wilayahnya ada tiga Sekdes yang berstatus PNS dan sampai saat ini, belum ada laporan apakah akan diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai Sekdes.

“Dari sembilan Sekdes ada tiga yang PNS. Kalau kita siap dan menerima, kalau mereka berhenti dan dikembalikan ke Kecamatan karena saat ini kita masih kekurangan staf,” kata Amir.

Sementara itu Sekdes Jambu Rejo, Puji Hartopo saat dimintai tanggapan mengaku belum mengundurkan diri karena masih ditugaskan sebagai Pjs di Desa Jambu Rejo. “Ya kalau kita ikut aturan yang berlaku saja, dimanapun kita siap bekerja,” ungkapnya.‎ (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts