10 Bulan Tanpa Kepastian, Hapis Muslim Desak Unit Pidsus Polrestabes Palembang Profesional Tangani Laporan

Writer: - Kamis, 5 November 2026
Kuasa Hukum Pelapor/Korban, Hapis Muslim, S.H., dari Kantor Hukum BSBP Attorney at Law.(Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa Hukum Pelapor/Korban, Hapis Muslim, S.H., dari Kantor Hukum BSBP Attorney at Law, menyampaikan kritik terhadap kinerja Unit PPidsus Polrestabes Palembang terkait lambannya penanganan perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/212/I/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 19 Januari 2026.

Hapis menilai, proses penanganan laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas, meskipun berbagai tahapan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, hingga pihak terlapor disebut telah dilakukan oleh penyidik.

Read More

Menurutnya, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekecewaan bagi pihak pelapor, mengingat proses penanganan perkara telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penjelasan komprehensif mengenai tindak lanjut penyelidikan.

“Kami sangat menyayangkan penanganan perkara ini yang belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Padahal, saksi-saksi dan barang bukti telah diperiksa, termasuk pihak terlapor juga telah dimintai keterangan,” ujar Hapis, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima pada 8 Juli 2026, penyidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Merasa Laporannya Dihentikan Sepihak, Lansia 78 Tahun Adukan Dua Penyidik Polres Ogan Ilir ke Propam Polda Sumsel

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada penyidik pada 3 Agustus 2026. Namun, menurut Hapis, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan ahli maupun tindak lanjut penyelidikan. Bahkan, surat yang telah disampaikan pihaknya disebut belum mendapatkan tanggapan.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor tentunya kecewa. Seharusnya penyidik dapat memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.

Hapis juga meminta agar Polrestabes Palembang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja setiap unit kerja, khususnya dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Baca juga: Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Shabu dan 100 Butir Ekstasi, 87 Tersangka Diamankan

Menurutnya, apabila terdapat oknum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas, hal tersebut perlu menjadi perhatian dan evaluasi internal agar tidak berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian secara keseluruhan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut sesuatu di luar ketentuan hukum. Pihaknya hanya menginginkan agar penyidik menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan standar operasional serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Kami tidak meminta lebih dari apa yang seharusnya. Kami hanya meminta profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jangan sampai lambannya penanganan perkara menimbulkan asumsi di tengah masyarakat mengenai adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hapis menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum maupun upaya pengaduan yang diperlukan apabila dalam waktu tertentu tidak memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia berharap Unit Pidsus Polrestabes Palembang dapat segera memberikan kepastian informasi terkait tindak lanjut penyelidikan, termasuk realisasi pemeriksaan ahli sebagaimana disampaikan dalam SP2HP sebelumnya.

Menurutnya, penanganan perkara yang profesional, proporsional, transparan, dan berbasis alat bukti merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai lambannya penanganan perkara menjadi sesuatu yang dianggap biasa dan dimaklumi. Hal tersebut tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi Polri dan tuntutan penegakan hukum yang profesional, proporsional, transparan, serta berbasis bukti,” tutup Hapis. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts