Merasa Laporannya Dihentikan Sepihak, Lansia 78 Tahun Adukan Dua Penyidik Polres Ogan Ilir ke Propam Polda Sumsel

Writer: - Kamis, 5 November 2026
Kusmanto, warga Palembang, didampingi kuasa hukumnya, Lisa Merida SH MH, saat mengadukan dua penyidik Polres Ogan Ilir ke Bidpropam Polda Sumsel terkait penanganan laporan dugaan pengrusakan lahan miliknya. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Merasa penanganan laporan dugaan pengrusakan lahan miliknya dihentikan tanpa pemberitahuan, seorang lansia berusia 78 tahun di Palembang mengadukan dua anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan.

Lansia bernama Kusmanto, warga Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Palembang, tersebut mengadukan dua penyidik berinisial SN dan M pada Selasa (3/11/2026).

Read More

Pengaduan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Lisa Merida SH MH. Pihak Kusmanto mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penanganan laporan dugaan pengrusakan rumah, kolam, dan tanaman di atas lahan miliknya yang berada di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Lisa mengatakan, kliennya merupakan pemilik lahan seluas kurang lebih 10 hektar yang sebelumnya dibeli dari Albet Lasi, seorang pensiunan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Sumsel pada 2014.

Menurut Lisa, kepemilikan tanah beserta bangunan dan tanaman di atasnya sebelumnya telah dinyatakan sebagai milik Albet Lasi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 3260 K/Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun, persoalan kembali muncul pada 2024 setelah seorang warga Palembang berinisial BU mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Pihak BU kemudian disebut menguasai sebagian lahan dan diduga melakukan pengrusakan terhadap rumah, kolam, serta sejumlah tanaman yang berada di atas tanah tersebut.

Lisa mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan BU. Ia menyebut dokumen yang dimiliki pihak tersebut merujuk pada lokasi di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, bukan Desa Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir.

“Kalau istilah kami, surat mencari tanah. Surat-surat yang dimiliki BU berlokasi di Karya Jaya, tetapi diletakkan di atas tanah milik klien kami di Desa Sungai Rambutan,” ujar Lisa.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil cek plot yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir, luas lahan yang menjadi objek persoalan saat ini tercatat sekitar 19.700 meter persegi.

Atas dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan tersebut, Kusmanto kemudian melaporkannya ke Polres Ogan Ilir.

Namun, pihak Kusmanto menilai proses penanganan laporan berjalan lambat hingga akhirnya muncul surat penghentian perkara.

Lisa mempersoalkan keputusan tersebut karena, menurut dia, surat penghentian justru dikirimkan kepada pihak terlapor BU dan BPN Ogan Ilir, sementara Kusmanto selaku pelapor mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan.

“Klien kami sebagai pelapor justru tidak diberitahukan terkait penghentian perkara tersebut. Sementara itu, BPN Ogan Ilir mengeluarkan Surat Perintah Setor untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan penyidik Polres Ogan Ilir,” jelasnya.

Selain penghentian perkara, Lisa juga mempersoalkan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Ia mengaku pihaknya tidak dapat menghadiri gelar perkara tersebut lantaran pelaksanaannya melewati jadwal yang tercantum dalam undangan.

Meski demikian, menurut Lisa, hasil gelar perkara tetap dibuat oleh anggota berinisial SN dan M. Hasilnya kemudian disampaikan kepada pihak BU dan BPN Ogan Ilir.

Lisa menduga hasil gelar perkara tersebut turut menjadi dasar BPN menerbitkan Surat Perintah Setor dengan alasan adanya surat penghentian penyidikan dari kepolisian.

Atas sejumlah persoalan itu, pihak Kusmanto juga telah menyampaikan pengaduan kepada Satgas Mafia Tanah.

Melalui pengaduan ke Bidpropam Polda Sumsel, Lisa meminta agar proses penanganan laporan kliennya diperiksa, termasuk dugaan pelanggaran prosedur oleh dua anggota yang diadukan.

“Kami meminta penegakan hukum dan keadilan bagi klien kami sebagai pemilik tanah, berikut bangunan, kolam, dan tanaman yang diduga dirusak. Kami berharap persoalan ini diusut secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkara.

“Kami menghormati hak setiap masyarakat atau pelapor untuk membuat pengaduan terhadap penanganan perkara yang kami tangani. Kami berkomitmen dalam proses penanganan perkara selalu berpedomanan dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujar AKP Rio.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari kedua anggota yang diadukan, pihak BU, maupun BPN Ogan Ilir terkait sejumlah tudingan yang disampaikan pihak Kusmanto.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts