Komersialisasi Paten Indonesia Masih di Bawah 5 Persen, Pemerintah Gelar Forum Bisnis Paten Pertama

Writer: - Selasa, 3 November 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama jajaran pejabat menghadiri Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 yang digelar DJKI Kementerian Hukum di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Forum ini menjadi upaya mendorong hilirisasi dan komersialisasi paten nasional agar hasil riset dan inovasi anak bangsa dapat dimanfaatkan industri. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Tingkat komersialisasi paten di Indonesia yang masih di bawah lima persen menjadi sorotan pemerintah. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kesenjangan antara hasil penelitian dan inovasi dengan kebutuhan dunia industri.

Untuk mendorong hasil riset anak bangsa memiliki nilai ekonomi dan mampu menembus pasar industri, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 untuk pertama kalinya.

Read More

Kegiatan yang mengusung tema ‘Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan’ tersebut berlangsung selama tiga hari, 3–5 November 2026, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kekayaan intelektual, termasuk paten, memiliki potensi besar dalam menciptakan nilai ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional.

Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan intelektual yang beragam, mulai dari sektor seni, pertanian, kelautan, perikanan hingga industri berbasis sumber daya alam. Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan pelindungan hukum dan kemudahan pendaftaran agar dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi.

“Ada kesenjangan antara perguruan tinggi dan dunia industri yang menyebabkan banyak hasil penelitian belum dapat diterapkan atau diproduksi secara luas,” ujar Yusril, Selasa (3/11/2026).

Ia menilai, diperlukan kolaborasi lintas sektor dan kementerian, terutama yang membidangi industri serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar hasil penelitian perguruan tinggi dan lembaga riset dapat terhubung dengan kebutuhan pasar.

Selain itu, kemudahan pendaftaran paten, termasuk paten sederhana, dinilai penting untuk memperluas akses pelindungan hukum bagi para inventor.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia di bidang sains dan teknologi sebagai fondasi membangun ekosistem inovasi nasional.

Ia mengungkapkan, proporsi lulusan perguruan tinggi Indonesia yang mengambil bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara.

“Di Asia Tenggara, kita menempati hanya kurang lebih sekitar 22 persen dari total alumni kita yang mengambil bidang STEM. Kita tertinggal dari Malaysia yang angkanya sudah mencapai 40–43 persen alumni dari perguruan tingginya itu mengambil jurusan STEM. Kita tertinggal dengan Singapura, dengan 36 persen jumlah mahasiswa mereka yang mengambil STEM,” kata Supratman.

Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia harus berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem riset dan inovasi dari hulu hingga hilir.

Pemerintah, lanjut Supratman, telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 triliun pada 2026 untuk mendukung berbagai kegiatan berbasis kekayaan intelektual, termasuk pembiayaan bagi inventor dan lembaga penelitian.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan data permohonan paten periode 2016–2025, permohonan dari dalam negeri baru mencapai 34,56 persen dari total permohonan yang tercatat di DJKI.

Sementara itu, tingkat komersialisasi paten nasional diperkirakan masih berada di bawah lima persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil inovasi dalam negeri untuk menghasilkan nilai ekonomi masih perlu ditingkatkan.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas riset dan inovasi nasional, serta penguatan pemanfaatan paten untuk menghasilkan nilai ekonomi. Ini masih jauh dibandingkan negara maju yang telah mencapai lebih dari 30 persen,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan, sepanjang 2026 DJKI telah menyelenggarakan empat kegiatan business matching yang mempertemukan inventor dan pemegang paten dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian dengan pelaku industri.

Melalui pertemuan tersebut, DJKI berupaya menjajaki kesesuaian teknologi hasil penelitian dengan kebutuhan industri sekaligus membuka peluang kerja sama, lisensi paten, dan kemitraan usaha.

FBPI 2026 diikuti lebih dari 3.000 peserta yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, investor, lembaga keuangan, UMKM, mahasiswa hingga masyarakat umum.

Sejumlah agenda turut disiapkan, mulai dari pameran inovasi dan layanan paten, Patent Townhall Pitching, IP Valuation & IP Financing, berbagi praktik terbaik, Inspirasi Komersialisasi, hingga Indonesia Patent Award dan Dialog Kebijakan.

Dalam forum tersebut, DJKI bersama Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) juga memberikan Indonesia Patent Awards sebagai bentuk apresiasi kepada para pelaku dalam ekosistem paten.

Penghargaan tersebut mencakup empat kategori, yakni Best Commercialization Model, Best Green and Blue Innovation Patent, Best Kategori Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi, serta Best Kategori Perorangan.

Melalui penyelenggaraan forum bisnis paten pertama ini, DJKI berharap terbangun kerja sama konkret antara inventor, pemegang paten, dan pelaku industri. Kerja sama tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui lisensi paten, pengembangan teknologi bersama, penjajakan investasi, hingga akses pembiayaan.

DJKI juga mengingatkan pentingnya pelindungan paten sejak awal proses inovasi agar hasil penelitian memiliki kepastian hukum sebelum dikembangkan dan dikomersialisasikan.

Terpisah, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, berharap FBPI 2026 dapat memperkuat sinergi antara inventor, perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia industri.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan agar hasil riset dan inovasi tidak hanya berhenti sebagai produk penelitian, tetapi mampu menjawab kebutuhan pasar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami juga berharap potensi inovasi dari daerah, termasuk Kepulauan Bangka Belitung, dapat semakin berkembang dan berkontribusi dalam hilirisasi paten nasional,” pungkas Kaswo.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts