Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, dijerat tiga pasal dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Ancaman hukuman tertinggi dari pasal-pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menerapkan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan satu pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 258 KUHP terkait perbuatan melawan hukum dalam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, pasal ketiga adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketentuan ini mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal delapan tahun penjara.
“Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya masing-masing adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi yang memiliki inisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih diperiksa sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep.
Awal Mula Kabar Sejumlah Jenderal Diamankan
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, kabar mengenai sejumlah jenderal Polri yang diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal lebih dahulu beredar pada Selasa siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber internal, seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan.
Sejumlah perwira tinggi Polri lainnya juga disebut turut menjalani pemeriksaan.
Kabar tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pada hari yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sempat dimintai keterangan mengenai informasi sejumlah jenderal yang dikabarkan diamankan.
Saat itu, Isir belum memberikan konfirmasi mengenai identitas maupun status para perwira yang disebut menjalani pemeriksaan.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek informasi tersebut sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Perkembangan perkara kemudian disampaikan Kabareskrim Polri melalui konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam.
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, proses hukum dugaan penyadapan ilegal kini memasuki tahap penyidikan terhadap para pihak yang disangkakan terlibat.
(**)







