Jakarta, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret sejumlah petinggi Polri. Tiga orang yang disebut memiliki jabatan strategis di lingkungan kepolisian dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam pengumuman penetapan tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut disebut berstatus tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep.
Sejumlah Petinggi Polri Sempat Diperiksa Propam
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, kabar mengenai sejumlah jenderal Polri yang diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal telah beredar sejak Selasa siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber internal, seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan.
Sejumlah perwira tinggi lainnya juga disebut menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, sebelumnya meminta pimpinan Polri memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Dia menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang diduga melakukan penyadapan, sasaran tindakan tersebut, waktu pelaksanaan, hingga motif di baliknya.
“Agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri,” kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).
Bambang menegaskan, dugaan penyadapan terhadap pejabat negara merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kerahasiaan dan sistem keamanan negara.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara. Pelanggaran atas keamanan negara bisa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan agar perkara tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan yang melibatkan individu tertentu.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan internal kepolisian juga diperlukan agar dugaan pelanggaran serupa tidak terulang.
“Mengeliminasi persoalan tersebut sekedar masalah individu, justru akan berpotensi kasus seperti ini akan berulang ke depan. Karena tidak ada perbaikan yang lebih substansial dan sistemis,” pungkasnya.
(**)







