Richard Chahyadi Sebut Uang Rp2,1 Miliar Diduga Dipakai Arief untuk Kepentingan Legislatif

Writer: - Selasa, 3 November 2026
Terdakwa Richard Chahyadi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/11/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (3/11/2026), terdakwa Richard Chahyadi menyebut uang sekitar Rp2,1 miliar yang semula dikaitkan dengan transaksi pembelian alat berat diduga digunakan Arief untuk kepentingan legislatif.

Read More

Pernyataan tersebut disampaikan Richard saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, K.M. Ridwan Said, SH alias Doni. Sebaliknya, Ridwan juga dihadirkan sebagai saksi untuk Richard di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH.

Pengungkapan mengenai uang Rp2,1 miliar itu bermula ketika kuasa hukum Ridwan Said menggali keterangan Richard terkait awal munculnya dugaan skenario untuk mengaburkan fakta dalam perkara korupsi internet desa yang menyeret 227 desa di Muba tersebut.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba, Richard mengungkapkan bahwa Arief pernah menyampaikan adanya tiga jalur yang dapat ditempuh untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Ketiga jalur tersebut disebut melalui seseorang yang dikenal dengan nama Pak Pajur, Wobi, dan Joni Menuru.

Menurut Richard, informasi mengenai tiga jalur tersebut muncul setelah terjadi perselisihan antara Arief, Muzien, dan Riduan. Ia juga menyebut Arief saat itu memegang sejumlah dokumen milik Muzien dan Riduan.

Richard mengaku sempat berupaya mencari jalan keluar dari persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan langkah itu bukan semata-mata karena takut terseret perkara, melainkan ingin melindungi stafnya.

“Sebenarnya bukan rasa ketakutan saya, tapi saya ingin menyelamatkan staf saya,” ungkap Richard dalam persidangan.

Persidangan kemudian mengarah pada pembahasan uang sekitar Rp2,1 miliar yang disebut-sebut dikaitkan dengan transaksi pembelian alat berat.

Richard menerangkan, awalnya Arief meminta agar pengiriman uang tersebut dikaitkan dengan pembelian alat berat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa transaksi itu kemudian akan dikaitkan dengan skenario tertentu.

Belakangan, Richard mengaku mendapat informasi dari rekannya bahwa uang tersebut diduga digunakan Arief untuk kepentingan lain.

“Baru saya ketahui dari teman bahwa uang itu digunakan untuk legislatif oleh Saudara Arief. Jadi saya rasa tertipu,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang sama, kuasa hukum juga mempertanyakan keterlibatan Ridwan Said dalam perencanaan transaksi jual beli alat berat tersebut.

Richard secara tegas membantah Ridwan mengetahui ataupun terlibat dalam inisiasi pembuatan transaksi tersebut.

“Tidak. Saudara Ridwan Said tidak tahu perihal pembelian alat berat,” jawab Richard.

Ia menjelaskan, Ridwan lebih banyak menjadi tempat dirinya berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi. Richard juga membantah bahwa ide pembuatan kuitansi seolah-olah terjadi transaksi jual beli alat berat berasal dari Ridwan.

Pada giliran berikutnya, kuasa hukum Richard menggali keterangan Ridwan Said mengenai hubungan keduanya.

Ridwan mengaku telah mengenal Richard sejak sekitar 2002. Hubungan keduanya tidak hanya sebatas profesional, tetapi juga pertemanan yang telah terjalin selama bertahun-tahun.

Dalam persidangan, Ridwan turut menjelaskan komunikasi terkait pendampingan hukum, penunjukan penasihat hukum, hingga sejumlah kebutuhan operasional selama proses perkara berlangsung.

Ia juga menerangkan adanya pemberian uang secara bertahap untuk berbagai kebutuhan, termasuk keperluan keluarga, makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Ridwan mengaku telah menyampaikan penggunaan dana tersebut kepada pihak terkait.

Sementara mengenai uang sekitar Rp2,1 miliar, Ridwan menyatakan hanya mengetahui cerita tentang pemberian uang kepada pihak penegak hukum. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung kapan transaksi tersebut dilakukan.

Majelis hakim kemudian turut menggali keterangan kedua terdakwa mengenai aliran uang, komunikasi antarpihak, serta peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.

Hakim juga mempertanyakan alasan Ridwan menjadi pihak yang menerima uang sekitar Rp430 juta, termasuk mengapa dana tersebut tidak diserahkan melalui pihak lain.

Selain itu, pemeriksaan turut menyoroti sejauh mana pengetahuan kedua terdakwa mengenai dugaan rekayasa transaksi pembelian alat berat yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya mengaburkan fakta.

Keduanya memberikan keterangan mengenai peran dan pengetahuan masing-masing, termasuk kapan mengetahui adanya dugaan perubahan keterangan dalam proses persidangan perkara korupsi internet desa di Kabupaten Muba.

Persidangan masih berlanjut untuk mendalami keterangan para terdakwa terkait dugaan perintangan penyidikan tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts