Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan mengalihkan sisa anggaran bantuan hukum kepada dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera dan LBH Serasan Muara Enim.
Pengalihan anggaran tersebut dilakukan melalui penandatanganan kontrak adendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Budi Argap Situngkir, bersama Ketua LBH Sejahtera, Wanida, dan Ketua LBH Serasan Muara Enim, Nurmansyah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan sisa anggaran bantuan hukum yang sebelumnya dialokasikan kepada 14 OBH di Sumatera Selatan.
Melalui mekanisme tersebut, anggaran yang belum terserap dialihkan kepada dua OBH yang dinilai aktif memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Penetapan penerima pengalihan anggaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian dengan mengacu pada kriteria yang ditetapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, terutama tingkat keaktifan dan pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh OBH terakreditasi.
Dengan demikian, pemanfaatan anggaran diharapkan lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Dalam arahannya, Budi Argap Situngkir meminta agar penandatanganan adendum tersebut segera ditindaklanjuti sehingga pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Penandatanganan adendum ini kita lakukan agar dalam waktu dekat dapat segera dilaksanakan, sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa mendapatkan pelayanan secara optimal. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Budi juga berharap ke depan anggaran bantuan hukum dapat kembali normal tanpa adanya pemangkasan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Berdasarkan adendum yang telah ditandatangani, kedua OBH tersebut akan melaksanakan layanan bantuan hukum hingga akhir 2026.
Mereka diharapkan dapat memanfaatkan tambahan alokasi anggaran secara maksimal, terutama untuk menjangkau masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan layanan hukum.
Melalui kebijakan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berupaya memastikan anggaran bantuan hukum terserap secara efektif sekaligus menjaga keberlanjutan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkeadilan.
(**)







