Palembang, Sumselupdate.com – Sempat melarikan diri ke Lampung untuk menghindari kejaran polisi, seorang pelaku jambret yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka berinisial DAW alias Deo (20), warga Jalan M Rasyad Nawawi, Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, ditangkap tim Unit Pidana Umum (Pidum) di kawasan Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sabtu (31/10/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan tim opsnal Pidum yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay setelah mengetahui keberadaan tersangka di Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.
“Ya, benar. Pelaku DPO jambret berhasil kita tangkap, inisial DAW alias Deo. Pelaku ini ditangkap setelah keberadaannya berhasil diketahui ada di Palembang. Sebelumnya kita sudah menangkap rekannya terlebih dahulu, yakni MU,” ungkap Musa Jedi, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penjambretan tersebut dilakukan Deo bersama rekannya berinisial MU pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sungai Pangeran, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Saat kejadian, korban Suwaji (38) sedang mengendarai sepeda motor dari Pasar Induk Jakabaring dengan membawa telur dan sayuran.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban didekati dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hijau tua tanpa pelat nomor.
Pelaku yang duduk di bagian belakang kemudian menarik tas selempang milik korban. Namun, karena tarikan pertama tidak berhasil melepaskan tas, pelaku kembali mendekati sepeda motor korban dan memotong tali tas menggunakan pisau cutter.
Setelah berhasil mengambil tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan tas berisi satu unit handphone Infinix Smart 9 dan uang tunai sebesar Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, Deo mengaku sempat melarikan diri ke Lampung setelah melakukan aksi penjambretan untuk menghindari kejaran polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru tua tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, satu buah kunci sepeda motor Yamaha warna hitam, satu unit handphone Infinix Smart 9 warna Metallic Black milik korban, serta satu kotak handphone Infinix Smart 9 warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Laporan dan proses hukum terhadap tersangka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Musa Jedi.
(**)







