Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan Indikasi Geografis untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi Produk Lokal

Writer: - Rabu, 28 Oktober 2026
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Slamet Iman Santoso, mewakili Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026 bertema 'Dari Pendaftaran Menuju Ekosistem Indikasi Geografis Berkelanjutan' secara hybrid, Rabu (28/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mendorong penguatan ekosistem Indikasi Geografis (IG) yang berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk unggulan daerah.

Upaya tersebut dibahas dalam Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026 bertema “Dari Pendaftaran Menuju Ekosistem Indikasi Geografis Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur secara hybrid, Rabu (28/10/2026).

Read More

Kanwil Kemenkum Babel mengikuti kegiatan tersebut melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Slamet Iman Santoso, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, bersama jajaran Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum.

Diskusi dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa pelindungan Indikasi Geografis tidak cukup hanya melalui pendaftaran, tetapi perlu dilanjutkan dengan pembinaan, pengawasan mutu, serta penguatan nilai ekonomi produk.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda, serta Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Ikan Bawis Bontang.

Pembahasan mencakup penguatan kelembagaan MPIG, pendampingan setelah sertifikasi, perluasan akses pemasaran, serta upaya menjaga keberlanjutan produk unggulan daerah.

Dalam diskusi tersebut terungkap, Kalimantan Timur memiliki 11 potensi Indikasi Geografis yang teridentifikasi pada 2025. Namun, baru satu potensi yang terdaftar. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat, pendampingan pendaftaran, dan sinergi antarpemangku kepentingan.

Pengalaman pengembangan IG Ikan Bawis Bontang turut menjadi contoh pemanfaatan pelindungan hukum untuk memperkuat identitas produk dan membuka peluang usaha melalui diversifikasi produk olahan.

Meski demikian, keberlanjutan ekosistem, konsistensi mutu, dan akses pemasaran masih menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama.

Slamet Iman Santoso mengatakan, penguatan Indikasi Geografis membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar pelindungan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, tetapi instrumen untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk daerah. Karena itu, pembinaan serta penguatan kelembagaan masyarakat harus terus dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong pengembangan potensi Indikasi Geografis di wilayah tersebut.

“Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar produk unggulan Bangka Belitung tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah,” tegas Johan.

Menurut Johan, hasil diskusi tersebut menjadi referensi untuk memperkuat strategi pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Langkah itu antara lain dilakukan melalui identifikasi potensi produk, peningkatan kapasitas masyarakat, dan optimalisasi pemanfaatan ekonomi setelah pendaftaran.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memperkuat fasilitasi, pembinaan, dan pemanfaatan Indikasi Geografis untuk mendukung pengembangan produk lokal yang berdaya saing dan berkelanjutan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts