Palembang, Sumselupdate.com – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sekolah dan Universitas Indo Global Mandiri (IGM) Palembang mencapai Rp2,33 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memasang banner pemberitahuan tunggakan di depan pagar kedua institusi pendidikan tersebut.
Berdasarkan data Bapenda Palembang, total tunggakan kedua objek pajak itu mencapai Rp2.338.070.055. Jumlah tersebut terdiri atas tunggakan PBB-P2 Universitas IGM periode 2023–2026 sebesar Rp155.487.264, termasuk denda berjalan, serta tunggakan Sekolah IGM periode 2019–2026 sebesar Rp2.182.582.791.
Kepala Bidang Piutang Pajak Daerah Bapenda Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri, mengatakan pemasangan banner merupakan bagian dari upaya penagihan piutang pajak daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Penagihan piutang dari PBB, restoran, dan hiburan kami lakukan sebagai upaya optimalisasi PAD. Saat ini, banyak aset bernilai besar yang dipasangi banner pemberitahuan agar menjadi perhatian,” ujar Betha, Selasa (27/10/2026).
Menurut Betha, pemasangan banner dilakukan setelah wajib pajak menerima surat peringatan secara bertahap. Namun, menurut Bapenda, kewajiban pajak tersebut belum diselesaikan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Pemasangan banner menjadi salah satu bentuk pemberitahuan kepada publik mengenai adanya kewajiban pajak yang belum dilunasi.
Betha menegaskan, pemasangan banner bukan merupakan penyegelan. Objek pajak yang dipasangi pemberitahuan tetap dapat beroperasi karena tindakan tersebut bertujuan menyampaikan informasi mengenai tunggakan pajak.
Dalam proses penagihan, Bapenda mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain besarnya tunggakan, lamanya kewajiban belum dibayar, serta riwayat penyampaian surat teguran mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
Untuk PBB-P2, batas waktu pembayaran yang disebutkan Bapenda adalah 30 September. Sementara itu, tenggat pembayaran pajak daerah lainnya mengikuti ketentuan masing-masing jenis pajak.
Betha mengatakan, berdasarkan pengalaman Bapenda, sebagian wajib pajak melakukan pembayaran setelah banner pemberitahuan tunggakan dipasang.
Selain itu, Bapenda juga berkoordinasi dengan kejaksaan melalui nota kesepahaman untuk mendukung proses penagihan, termasuk pemanggilan wajib pajak. Dalam kasus tertentu, menurut Betha, tindakan penyegelan lahan parkir juga pernah dilakukan.
Terkait piutang pajak daerah secara keseluruhan, Betha menyebut sebagian besar piutang PBB berasal dari pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak pada 2002 dengan nilai sekitar Rp500 miliar.
Setelah dilakukan verifikasi, Bapenda menemukan sejumlah kendala, di antaranya objek pajak yang tidak lagi ditemukan, keberadaan wajib pajak yang belum diketahui, serta perkara yang masih dalam sengketa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Sekolah maupun Universitas IGM mengenai rincian tunggakan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status tagihan dan tindak lanjut penyelesaiannya.
(**)







