Banyuasin, Sumselupdate.com – Sengketa lahan di kawasan Jakabaring, Sumatera Selatan, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai. Dalam sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang digelar Kamis (22/10/2026), hanya dua dari enam tergugat perorangan yang hadir.
Kedua tergugat tersebut adalah Edy Junaedi dan Oeji Bing Lam alias Alam. Sementara itu, empat tergugat perorangan lainnya serta pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan disebut tidak hadir dalam persidangan.
Gugatan yang diajukan Zainal Tanumihardja Tan itu terdaftar dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2026/PN Pkb sejak 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum dan penutupan akses menuju sejumlah kegiatan usaha milik penggugat, termasuk usaha ready mix dan gerai Rocket Chicken.
Kuasa hukum Zainal, advokat Dr. Risma Situmorang, mengatakan kliennya telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak 2002.
Menurut Risma, sebagian lahan lainnya dengan luas yang disebut mencapai 6.000 meter persegi diperoleh melalui pengalihan dari pemilik sebelumnya, Sumarno, pada 2010.
Ia menyatakan penguasaan fisik lahan dilakukan secara berkelanjutan, disertai pemasangan tanda batas dan patok ketika penyerahan tanah.
Penggugat Sebut Akses Usaha Ditutup
Risma menjelaskan, persoalan mulai muncul pada September 2025. Pihaknya menduga Edy Junaedi memasuki lahan tersebut dan mendirikan pagar seng yang menutup akses menuju lokasi usaha kliennya.
Ia juga menyebut sejumlah pekerja yang menurutnya berkaitan dengan Oeji Bing Lam alias Alam memasang pagar dan melakukan pengosongan lahan tanpa melalui proses pengadilan.
Menurut Risma, keterangan mengenai pekerja tersebut juga berkaitan dengan persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada 22 Oktober 2026.
“Usaha ready mix Zainal sejak 2002, termasuk Rocket Chicken, ditutup. Karyawan juga terdampak karena akses ke lokasi usaha ditutup,” kata Risma kepada awak media di PN Pangkalan Balai.
Ia menilai penutupan akses tersebut menyebabkan kerugian karena kegiatan usaha kliennya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Risma menyebut Zainal memiliki dokumen perizinan usaha, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2026 yang menurutnya mendukung riwayat pemanfaatan lahan.
Namun, dalil mengenai kepemilikan, penguasaan lahan, dan dugaan penutupan akses tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Persoalkan Luas dan Lokasi Tanah
Dalam keterangannya, Risma juga menyinggung perkara sebelumnya yang diajukan Edy Junaedi terkait klaim kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
Menurut Risma, perkara itu diputus pada 2 Oktober 2026 dengan amar gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Ia juga menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Edy.
Risma mengaku telah memeriksa perkembangan putusan tersebut dan meyakini tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak Edy. Meski demikian, status akhir putusan dan kemungkinan adanya upaya hukum perlu dipastikan melalui dokumen resmi pengadilan.
Dalam perkara yang kini berjalan, pihak penggugat turut mempersoalkan perbedaan luas dan lokasi tanah yang diklaim masing-masing pihak.
Risma menyebut lahan yang dikuasai kliennya diperkirakan seluas 6.000 meter persegi, sedangkan klaim pihak lain disebut mencapai sekitar 9.000 meter persegi.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, lahan milik Zainal berada di Jalan Gubernur Haji Bastari, yang kini dikenal sebagai Jalan Noerdib Pandji. Sementara itu, tanah yang diklaim Edy Junaedi berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 1987 disebut berada di Jalan Pipa Lais.
Risma mempertanyakan kesesuaian lokasi dalam dokumen yang diklaim pihak lain dengan lahan yang saat ini dipagari dan dibangun sejumlah rumah toko (ruko).
“Kami meminta pihak yang mengklaim kepemilikan tanah menunjukkan bukti dan lokasi objek yang jelas,” ujarnya.
Menurut Risma, kepastian mengenai batas dan lokasi objek sengketa perlu didasarkan pada dokumen yang sah serta pemeriksaan dalam proses hukum.
Ia juga menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Sumatera Selatan dan Polres Banyuasin. Menurut dia, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan pencurian yang disebut terjadi pada 16 September 2025.
Kuasa Hukum Tergugat Nyatakan Kooperatif
Sementara itu, advokat Wahyu Pratama, selaku kuasa hukum tergugat I dan tergugat VI, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan tersebut.
Wahyu mengatakan pihaknya hadir dalam persidangan dengan membawa dokumen legalitas sebagai advokat serta menghadirkan prinsipal atau klien yang diwakilinya.
Ia menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.
“Kami menyikapi gugatan ini secara profesional. Ketika kami digugat, kami hadir. Kalau memang ada bukti, silakan dibuktikan di persidangan. Kami sebagai kuasa hukum tergugat I dan tergugat VI kooperatif mengikuti proses hukum,” ujar Wahyu.
Enam tergugat perorangan dalam perkara ini adalah Edy Junaedi alias Junaidi, Rasminah, Paino, Tarwadi, Nurlaila, serta Oeji Bing Lam alias Alam. Rasminah, Paino, Tarwadi, dan Nurlaila disebut sebagai ahli waris almarhum Roni, orang tua Edy Junaedi.
Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dengan mencantumkan unsur Gubernur Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (5/11/2026).
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Dalil penggugat mengenai penguasaan lahan dan penutupan akses usaha serta bantahan atau pembelaan pihak tergugat akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
(**)







