Palembang, Sumselupdate.com – Rodiansyah (36), seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai guru, ditangkap Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam kasus ini, korban yang berasal dari Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp250 juta setelah tergiur janji tersangka yang mengaku sebagai pegawai Kemenkumham dan bisa meloloskan anaknya menjadi PNS melalui jalur belakang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan, kasus tersebut bermula dari pertemuan korban dengan tersangka di kediaman Rodiansyah di Jalan Naskah, RSS Bukit Sederhana, Lorong Ogem, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Mei 2024.
Saat itu, tersangka mengaku bekerja di lingkungan Kemenkumham. Untuk meyakinkan korban, Rodiansyah diduga menggunakan seragam dinas yang menyerupai pakaian pegawai instansi tersebut.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan harapan anaknya dapat diterima sebagai CPNS dan ditempatkan di lingkungan Kemenkumham.
Namun, ketika tahapan pendaftaran CPNS berlangsung, anak korban tidak mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana yang dijanjikan tersangka.
“Uang tersebut diberikan secara bertahap. Namun, pada waktu terakhir pendaftaran penerimaan pegawai CPNS Kemenkumham, anak pelapor tidak mendapatkan nomor pendaftaran yang telah dijanjikan oleh terlapor,” ujar Sofwan, Kamis (22/10/2026).
Korban sempat mempertanyakan hal tersebut. Namun, tersangka diduga berdalih bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk mengurus kelulusan melalui jalur belakang atau jalur kilat.
Setelah menunggu cukup lama tanpa kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin AKP Herry Yusman bersama Iptu Zakwan Rifqi melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka.
Rodiansyah akhirnya ditangkap di kediamannya pada Senin (12/10/2026). Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
“Kita amankan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya,” kata Sofwan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat pernyataan, kuitansi, rekening koran, serta seragam dinas harian (PDH) yang diduga palsu dan menyerupai seragam pegawai Kemenkumham.
Atas dugaan perbuatannya, Rodiansyah dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana ketentuan yang disebutkan penyidik, serta Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
(**)







