Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya pengurangan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muaraenim dalam dakwaan terhadap Bupati Muaraenim nonaktif Edison, Direktur PT Millennium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, dan staf pemasaran Cory Erin Hardi.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan adanya upaya Edison untuk meminta agar laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti tahun sebelumnya.
Jaksa menyebut, pada 15 Mei 2026, Edison menemui Wenny Lia dan Titin Rita Lestari di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam pertemuan itu, Edison meminta agar hasil pemeriksaan LKPD Pemkab Muaraenim Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini WTP.
Menurut uraian dakwaan, Edison beralasan dirinya baru pertama kali menjabat sebagai Bupati Muaraenim. Ia khawatir hasil pemeriksaan yang tidak memperoleh opini WTP akan berdampak terhadap penilaian kinerjanya dan citranya di mata masyarakat. Namun, Wenny Lia disebut tidak menyanggupi permintaan tersebut.
Alasannya, terdapat sejumlah temuan dalam pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses reviu oleh BPK RI di tingkat pusat. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Edison sempat menyampaikan akan meminta bantuan Bobby Adhityo Rizaldi.
Baca juga: Dugaan Suap Rp500 Juta untuk Susutkan Temuan BPK, Nama Bobby Rizaldi Muncul dalam Dakwaan
Akan tetapi, menurut dakwaan, Wenny Lia mengatakan bahwa selama proses pemeriksaan, Bobby melarang dirinya untuk ditemui. Setelah pertemuan tersebut, Edison disebut memerintahkan Rusdi Hairullah, Abi Nurwardani, dan Harmison untuk pergi ke Jakarta guna menemui pihak yang dinilai dapat mengurus temuan pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemkab Muaraenim.
Ketiganya disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim. Harmison juga disebut sebagai adik kandung Edison. Dalam dakwaan, jaksa menyebut ketiganya berangkat ke Jakarta pada 15 Mei 2026. Setibanya di sana, Harmison menghubungi Augusz Dewanggara alias Angga.
Harmison disebut mengenal Angga sebagai orang yang dapat membantu mengurangi nilai temuan pemeriksaan BPK dan memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi.
Baca juga: Dugaan Suap Rp500 Juta untuk Susutkan Temuan BPK, Nama Bobby Rizaldi Muncul dalam Dakwaan
Selanjutnya, pada 16 Mei 2026, Harmison, Rusdi Hairullah, dan Abi Nurwardani bertemu dengan Angga di Kafe Kopi Selera Klasik, Kota Wisata Cibubur. Dalam pertemuan tersebut, Angga datang bersama Mulyono, yang menurut dakwaan juga merupakan orang dekat Bobby Adhityo Rizaldi.
Jaksa menguraikan bahwa dalam pertemuan itu, Angga menyatakan akan membantu mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Setelah pertemuan tersebut, Rusdi dan Abi disebut melaporkan hasilnya kepada Edison.
Ketiga Terdakwa Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (**)







