Dugaan Suap Rp500 Juta untuk Susutkan Temuan BPK, Nama Bobby Rizaldi Muncul dalam Dakwaan

Writer: - Kamis, 22 Oktober 2026
Tim jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Muaraenim nonaktif Edison bersama Fika Nur Alawi Direktur PT Millennium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi selaku staf marketing. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Muaraenim nonaktif Edison bersama Fika Nur Alawi Direktur PT Millennium Solusi Abadi dan Cory Erin Hardi selaku staf marketing.

Dakwaan tersebut terkait dugaan suap untuk mengurangi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muaraenim.

Read More

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH, jaksa KPK mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta yang berkaitan dengan upaya mengurangi nilai temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim.

“Temuan pemeriksaan yang semula mencapai Rp29,05 miliar itu diduga mengalami pengurangan dalam proses pemeriksaan dan reviu, hingga pada tahap selanjutnya nilainya disebut turun menjadi sekitar Rp2,32 miliar,” ujar JPU KPK.

Jaksa menguraikan, PT MSA merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan PT My Icons Technology (MIT) dan PT Meta Data Teknologi (META), dua perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan smartboard di Kabupaten Muaraenim.

“Pengadaan smartboard untuk siswa sekolah dasar (SD) memiliki nilai kontrak Rp31,36 miliar dengan penyedia PT MIT. Sementara pengadaan untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) bernilai Rp7,79 miliar dengan penyedia PT META,” tegas JPU KPK.

Baca juga: Kasus Korupsi BTN e-Batara Pos OKI, Penasihat Hukum Alim Anwar Mursid Soroti Aliran Dana

Masih menurut JPU KPK, perkara ini bermula ketika tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 pada April 2026.

“Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ucapnya.

Pada 8 Mei 2026, BPK menyampaikan hasil temuan pemeriksaan. Edison kemudian disebut mengarahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim saat itu, Rusdi Hairullah, untuk berkonsultasi dengan BPK sekaligus melengkapi dokumen yang menjadi temuan pemeriksaan.

“Namun, menurut dakwaan, persoalan tersebut berlanjut pada upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim,” tegas JPU KPK.

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa pada 15 Mei 2026, Edison disebut menemui pihak BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan meminta agar opini WTP dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya.

“Permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses reviu,” ucapnya.

Jaksa selanjutnya menguraikan adanya upaya mencari bantuan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.

Temuan Rp29,05 Miliar Diduga Menyusut

Dalam proses pemeriksaan dan reviu, nilai temuan pengadaan smartboard tercatat mencapai Rp29,05 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui e-katalog sebesar Rp21,28 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,77 miliar.

Berdasarkan dakwaan, nilai temuan kelebihan pembayaran pada salah satu tahap kemudian disebut turun menjadi sekitar Rp3,36 miliar.

Setelah dilakukan penghitungan kembali, nilai temuan pengadaan smartboard kembali berkurang menjadi sekitar Rp2,32 miliar.

Jaksa menduga pengurangan nilai temuan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Dalam rangkaian peristiwa itu, nama Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, turut disebut dalam dakwaan.

Dugaan Penyerahan Uang Rp500 Juta

Jaksa mengungkapkan, pada 4 Juni 2026, Abi disebut meminta pihak PT MSA menyiapkan uang sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Cory kepada Fika. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang tersebut.

Dari total Rp500 juta, sebesar Rp120 juta disebut berasal dari dana PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika. Pengeluaran dana perusahaan tersebut diduga disamarkan dengan keterangan “biaya”.

Selanjutnya, JPU KPK RI mengungkapkan bahwa pada 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral kepada Abi di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta.

Jaksa juga menyebut Abi diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono dalam pertemuan di sebuah restoran di kawasan Bogor. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp300 juta disebut masih dikuasai Abi.

Jaksa menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi temuan BPK terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK RI memaparkan rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemberian uang, proses pemeriksaan BPK, serta pengurangan nilai temuan pengadaan smartboard.

“Berdasarkan surat dakwaan yang kami bacakan, pemberian uang sebesar Rp500 juta tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim,” demikian pokok perkara yang diuraikan dalam dakwaan.

Ketiga Terdakwa Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK RI, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Eksepsi tersebut dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts