Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait aktivasi sinyal iPhone internasional atau iPhone inter dengan empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H., dua saksi dari Polda Sumatera Selatan mengungkap hasil penyelidikan terhadap aktivitas penjualan iPhone inter dan jasa aktivasi IMEI di konter Rudi Gina Phone Cell, kompleks ruko Palembang Square (PS) Mall, Palembang.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Rudi Kusuma, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Ahmad Rifai.
Salah seorang saksi penangkap, M. Rozi, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah konter yang diduga menjual iPhone inter dengan layanan aktivasi IMEI agar perangkat dapat menangkap sinyal operator seluler Indonesia.
“Bermula dari informasi adanya penjualan iPhone inter di konter Rudi Gina kompleks Palembang Square Mall,” ujar Rozi dalam persidangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli. Saat mendatangi Rudi Gina Phone Cell, petugas bertemu dengan Intan Lestari, karyawan konter yang melayani pertanyaan mengenai penjualan iPhone inter.
Menurut keterangan saksi, perangkat tersebut ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan iPhone yang dijual melalui distributor resmi seperti iBox. Namun, terdapat perbedaan terkait pemenuhan ketentuan impor dan registrasi IMEI untuk penggunaan jaringan seluler di Indonesia.
Saksi juga mengungkapkan bahwa jasa aktivasi sinyal yang ditawarkan di konter tersebut tidak berlaku permanen. Biaya aktivasi disebut berkisar Rp120 ribu hingga Rp250 ribu untuk masa penggunaan sekitar tiga bulan.
Baca Juga: Sidang Kasus iPhone Ilegal di PN Palembang Ditunda, Rudi dan 3 Terdakwa Lanjut Pekan Depan
Setelah masa tersebut berakhir, pengguna harus kembali membayar agar perangkat dapat menggunakan jaringan seluler, sesuai keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan tiga unit iPhone 13 inter yang ditawarkan di konter. Berdasarkan uraian dakwaan, setelah transaksi pembelian dilakukan, Intan diperintahkan menghubungi Irfan Java Imam Supriyanto untuk membantu proses aktivasi perangkat.
Usaha Penjualan iPhone Inter Sejak 2023
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati, S.H., Rudi disebut telah menjalankan usaha penjualan telepon seluler melalui Rudi Gina Phone Cell sejak 2011. Sementara itu, aktivitas penjualan iPhone internasional dalam perkara tersebut disebut berlangsung pada periode 2023 hingga 2026.
JPU menguraikan bahwa konsumen dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu untuk setiap pendaftaran IMEI. Layanan tersebut disebut memberikan garansi selama tiga bulan, dengan keuntungan berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu untuk setiap IMEI.
Jaksa mendakwa perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data autentik.
Atas dugaan perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan alternatif, Rudi juga didakwa melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga proses persidangan selesai, para terdakwa tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(**)







