Palembang, Sumselupdate.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan akan melakukan investigasi terhadap tata kelola pelayanan publik dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan pada Oktober 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul persoalan karhutla yang terus berulang setiap musim kemarau dan menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat, mulai dari pencemaran udara akibat kabut asap hingga terganggunya kesehatan, pendidikan, dan mobilitas warga.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah.,SH,M.Hum mengatakan investigasi tersebut dilakukan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Pemeriksaan ini bertujuan mendalami pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah serta pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
“Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini ditujukan untuk mendalami pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak lainnya terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk kesiapan langkah antisipasi, koordinasi lintas instansi, pengawasan di lapangan, serta upaya sanksi tegas bagi pelanggar yang menyebabkan karhutla,” tegas Adrian.
Menurutnya, investigasi akan mencakup sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan yang berlaku, efektivitas koordinasi antarinstansi, hingga kemungkinan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ombudsman juga akan mendalami kemungkinan adanya pembiaran terhadap pelanggaran, termasuk terkait penegakan sanksi terhadap perusahaan atau korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Adrian menjelaskan, proses investigasi akan dilakukan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pencegahan, pengendalian, dan penanganan karhutla.
Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat indikasi maladministrasi dalam tata kelola penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Ombudsman menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Penyelenggara pelayanan publik juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, serta memastikan upaya pencegahan dan penanganan berjalan efektif dan akuntabel.
Melalui investigasi tersebut, Ombudsman berharap dapat mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penanganan karhutla, termasuk persoalan koordinasi dan pelaksanaan tugas antarinstansi, sekaligus mendorong perbaikan apabila ditemukan kekurangan.
Adrian menegaskan, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta bukti yang diperoleh selama proses investigasi.
Dengan demikian, investigasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik dan mendorong penanganan karhutla di Sumatera Selatan yang lebih efektif, transparan, serta bertanggung jawab.
(**)







