Palembang, Sumselupdate.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Rony Samtana menargetkan penertiban praktik premanisme di kawasan Pasar 16 Ilir dan Pasar Kuto, Palembang. Kedua pusat perdagangan tersebut menjadi sasaran awal untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman bagi pedagang dan masyarakat.
Kapolda menilai praktik premanisme, mulai dari pemalakan, intimidasi hingga pungutan liar yang melanggar hukum, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus menambah beban biaya bagi pelaku usaha.
“Premanisme ini menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran. Premanisme ini menimbulkan biaya ekonomi yang tak disangka-sangka atau invisible cost. Artinya, seperti yang disampaikan Kapolri, peran Polri tidak bisa tidak memberikan ruang aman untuk pembangunan,” ujar Rony Samtana.
Ia menegaskan, penertiban di Pasar 16 Ilir dan Pasar Kuto menjadi prioritas awal karena kedua kawasan tersebut merupakan bagian penting dari aktivitas perekonomian Kota Palembang.
“Target pertama saya adalah bagaimana menertibkan premanisme di Pasar 16 Ilir dan Pasar Kuto yang katanya setiap tahun tidak bisa ditertibkan. Kedua tempat ini merupakan wajah perekonomiannya Palembang, oleh sebab itu menjadi target awal saya,” tegasnya.
Menurut Rony, upaya pemberantasan premanisme tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga mendukung kelancaran aktivitas perdagangan dan pembangunan ekonomi daerah.
Kapolda Siapkan Nomor WhatsApp untuk Pengaduan
Untuk mempermudah masyarakat melaporkan tindak pidana, Rony mengatakan pihaknya akan mengumumkan nomor telepon atau WhatsApp pribadinya serta nomor kontak para kapolres di wilayah Sumsel.
Melalui langkah tersebut, masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diharapkan dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada kepolisian.
“Akan kami launching nomor handphone saya dan para kapolres agar sewaktu-waktu dapat dihubungi di mana pun dan kapan pun,” katanya.
Selain mengandalkan penegakan hukum, Polda Sumsel juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun langkah bersama dalam mencegah praktik premanisme.
Rony menegaskan, pemberantasan premanisme membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat dibebankan hanya kepada kepolisian.
“Kami akan mengonsolidasikan stakeholder yang ada di Sumsel untuk bersama-sama mencegah premanisme. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri semata, tetapi harus dilakukan bersama-sama,” ujarnya.
Operasi Pekat Musi dan Penindakan Premanisme
Sementara itu, Polda Sumsel bersama jajaran kepolisian di daerah juga melakukan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan aksi premanisme.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam paparan Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel dan jajaran mencatat 1.218 kegiatan penindakan terkait premanisme di wilayah hukum yang meliputi 17 kabupaten dan kota.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.238 orang diamankan. Data yang disampaikan menyebutkan 60 orang masuk kategori target operasi (TO), sedangkan 1.151 orang tercatat sebagai non-target operasi.
Angka tersebut masih memerlukan klarifikasi karena rincian kategori TO dan non-TO yang disebutkan berjumlah 1.211 orang, berbeda dengan total 1.238 orang yang diamankan.
Penindakan tersebut dilaksanakan melalui Operasi Sikat I Musi 2026 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dengan mengedepankan penegakan hukum secara profesional serta sinergi dengan masyarakat.
Polda Sumsel menegaskan upaya penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan situasi yang kondusif bagi kegiatan ekonomi di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
(**)







