Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sungai Lumpur, Indrullah Mukhlis, didakwa menerima uang sebesar Rp4,000 miliar dari 18 agen kapal terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan sejumlah surat izin lainnya.
Dugaan penerimaan uang tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Sumartha Syamsu, SH, MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (14/10/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ciptoadi, SH, MH.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Indrullah diduga menerima uang dengan total Rp4.000.150.000 selama menjabat sebagai Kepala UPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sejak November 2024 hingga Juni 2026.
Uang tersebut diduga berasal dari 18 agen kapal yang mengurus penerbitan SPB. Jaksa menilai pungutan itu dilakukan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
JPU mengungkapkan, Indrullah diduga memerintahkan dua orang, yakni Nurdin dan Hairul Azwar, untuk menghubungi agen kapal dan meminta uang operasional atau fee untuk setiap penerbitan SPB.
Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp2,5 juta untuk setiap dokumen yang diterbitkan.
Menurut uraian dakwaan, penerbitan SPB seharusnya didasarkan pada pemenuhan persyaratan dokumen dan pembayaran PNBP sesuai ketentuan. Namun, jaksa menduga kewenangan Indrullah sebagai pejabat yang bertindak selaku syahbandar digunakan untuk meminta uang di luar ketentuan tersebut.
Bahkan, apabila agen kapal tidak memberikan uang yang diminta, proses penerbitan SPB diduga akan diperlambat atau dipersulit.
Selama periode November 2024 hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 4.755 SPB diterbitkan untuk 18 agen kapal.
Penyerahan Uang Rp20 Juta Berujung Penindakan
Dalam persidangan, JPU juga menguraikan dugaan penyerahan uang pada Kamis (4/6/2026), yang berkaitan dengan penerbitan SPB untuk kapal-kapal yang menggunakan jasa PT Rizkia Armada Nusantara (RAN).
Sehari sebelumnya, Indrullah disebut menghubungi Muhammad Said, Direktur PT RAN, untuk membahas penyerahan fee penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang menggunakan jasa perusahaan tersebut selama periode Maret hingga Mei 2026.
Muhammad Said kemudian menyampaikan bahwa uang sedang dikumpulkan oleh Fandi Ahmad. Dalam komunikasi berikutnya, Fandi disebut menyanggupi penyerahan uang sebesar Rp20 juta dan diarahkan berkoordinasi dengan Hairul Azwar.
Pada 4 Juni 2026, Fandi bertemu Hairul di kawasan Jalan Mayor Zen, tepatnya di depan kantor pusat PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), Palembang. Dalam pertemuan tersebut, Fandi diduga menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp20 juta kepada Hairul.
Setelah penyerahan uang itu, tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan Indrullah dan Hairul Azwar di rumah Hairul di kawasan Kalidoni, Palembang.
Saat pengamanan, petugas menemukan uang tunai Rp20 juta serta uang lainnya sebesar Rp123,2 juta. Dalam dakwaan, uang tersebut disebut sebagai bagian dari fee yang diduga diterima Indrullah dari agen-agen kapal.
Uang Diduga Digunakan untuk Operasional hingga Dibagikan ke Sejumlah Pihak
JPU turut memaparkan dugaan penggunaan uang yang disebut diterima Indrullah dengan total Rp4.000.150.000.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,461 miliar disebut disimpan dalam sejumlah rekening bank. Sementara itu, Rp143,2 juta ditemukan tersimpan saat pengamanan, dan Rp1,840 miliar diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor serta keperluan sehari-hari.
Jaksa juga menguraikan dugaan pembagian uang kepada sejumlah pihak, yakni Hairul Azwar sebesar Rp90 juta, Nurdin Rp114 juta, Ade Marzuki Rp104,5 juta, Heri Priyantoro Rp114 juta, dan Aidil Putrah Rp133 juta.
Seluruh rincian tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan JPU yang masih harus diuji dalam proses persidangan.
Terdakwa Ajukan Eksepsi
Atas perbuatannya, Indrullah didakwa dengan tiga alternatif dakwaan.
Pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kedua, Pasal 12B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
Ketiga, Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dicantumkan dalam surat dakwaan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
Keberatan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan persidangan. Sementara itu, pembuktian atas seluruh dugaan yang dialamatkan kepada terdakwa akan ditentukan melalui proses hukum di pengadilan.
(**)







