Kayuagung, Sumselupdate.com – Penjemputan seorang pemuda bernama Romi di wilayah Sungai Jeruju, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sempat menghebohkan masyarakat. Keluarga menduga Romi dibawa paksa oleh sekelompok orang berseragam yang tidak mereka kenal.
Keluarga bahkan sempat membuat video pernyataan yang kemudian viral di media sosial. Mereka mempertanyakan proses penjemputan tersebut karena mengaku tidak mengetahui identitas petugas dan tidak melihat surat penangkapan saat peristiwa berlangsung.
Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, orang-orang yang menjemput Romi merupakan anggota polisi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Romi diamankan karena diduga terlibat kasus penipuan daring bermodus undangan digital yang menyebabkan korban kehilangan uang Rp50 juta.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Abdul Wais, warga Sulawesi Selatan. Ia dilaporkan kehilangan uang dari rekening mobile banking setelah diduga menjadi sasaran penipuan menggunakan berkas aplikasi yang dikirim melalui WhatsApp.
Kanit VI Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKP Andi Reza Pahlawan, mengatakan penangkapan Romi dilakukan pada Kamis (8/10/2026) dini hari dengan melibatkan Unit Reskrim Polres OKI.
“Tim bergerak pada Rabu (7/10) malam. Setelah menempuh perjalanan sekitar empat jam petugas berhasil mengamankan Romi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” jelasnya.
Andi Reza mengungkapkan, proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga yang berupaya menghalangi petugas saat tiba di lokasi.
“Sempat ada upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku saat kami tiba di lokasi melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon seluler milik Romi yang diduga berkaitan dengan perkara penipuan tersebut.
Menurut Andi Reza, perangkat tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Dalam modus yang diselidiki, Romi diduga mengirimkan berkas berformat Android Package Kit (APK) melalui WhatsApp dengan menyamarkannya sebagai undangan digital. Berkas semacam ini dapat digunakan untuk memasang aplikasi berbahaya apabila penerima menjalankannya dan memberikan izin yang diminta.
Polisi masih perlu mendalami bukti digital untuk memastikan bagaimana dugaan penipuan tersebut dilakukan dan keterlibatan Romi dalam perkara yang menyebabkan korban kehilangan uang Rp50 juta itu.
Peristiwa ini sekaligus menjelaskan bahwa penjemputan Romi yang sempat dikira sebagai penculikan oleh keluarganya, berdasarkan keterangan kepolisian, merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait dugaan penipuan daring.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
(**)







