Terungkap di Sidang! Rp13 Miliar Disebut Mengalir ke Abi, PT MSA Hanya Raup Rp1 Miliar

Writer: - Rabu, 7 Oktober 2026
Terdakwa Fika Nur Alawi memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muara Enim di PN Palembang, Rabu (7/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Aliran uang lebih dari Rp13 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muara Enim terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/10/2026).

Terdakwa Fika Nur Alawi mengungkapkan adanya uang sekitar Rp13 miliar lebih yang disebut diberikan kepada Abi Nurwardani dari proyek pengadaan tersebut.

Read More

Fakta itu disampaikan Fika saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dan dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai besarnya uang yang diterima Abi.

Menurut Fika, angka tersebut merupakan sekitar 20 persen fee dari proyek yang dikerjakan. Sementara total keuntungan yang disebut berasal dari pengadaan mencapai sekitar Rp14 miliar.

“Perkiraan saya sudah 20 persen fee yang Abi dapat, sebanyak Rp13 miliar lebih itu,” ujar Fika di hadapan majelis hakim.

Dengan demikian, Fika menyebut PT MSA selaku penyedia proyek hanya memperoleh sekitar Rp1 miliar dari total sekitar Rp14 miliar yang disebut sebagai keuntungan pengadaan.

JPU kemudian mempertanyakan alasan pemberian uang dalam jumlah besar tersebut. Pasalnya, nominal yang disebut diterima Abi jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh PT MSA sebagai penyedia.

Fika berdalih pemberian uang tersebut dimaksudkan agar proses pekerjaan proyek berjalan lancar.

“Harapannya supaya Abi ini pekerjaannya lancar. Tidak mengarah ke situ (suap), saya lebih ke jalannya pengerjaan proyeknya supaya berjalan,” kata Fika.

Fika mengaku mempercayakan proses pemberian uang tersebut kepada Cory yang disebut sebagai tim marketing PT MSA.

Menurut keterangannya, ketika ada permintaan uang, Cory kemudian menghubungi Fika dan meminta Daniel mengambil uang tunai untuk selanjutnya ditransfer kepada Abi.

Namun, ketika JPU menggali lebih jauh mengenai dugaan pembagian uang Rp13 miliar lebih tersebut kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati nonaktif Edison, Fika mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu, kalau itu terserah Abi,” jawab Fika.

Hakim Soroti Keuntungan PT MSA

Majelis hakim kemudian menyoroti kejanggalan pembagian uang dalam proyek tersebut. Hakim mempertanyakan bagaimana mungkin PT MSA sebagai penyedia hanya memperoleh sekitar Rp1 miliar, sedangkan sekitar Rp13 miliar dari total Rp14 miliar justru disebut mengalir kepada Abi.

Hakim menilai kewenangan Fika sebagai saksi maupun terdakwa dalam perusahaan terbatas, mengingat terdapat Komisaris dan Direktur Utama yang memiliki kewenangan di perusahaan.

“Kewenangan saksi ini kan terbatas, kan ada Komisaris dan Direktur Utama di perusahaan. Itu artinya owner perusahaan kehilangan uang Rp13 miliar dari Rp14 miliar,” tanya hakim.

Fika sempat terdiam beberapa detik sebelum memberikan jawaban.

“Ya seperti itulah, Yang Mulia. Begitu,” jawab Fika.

Majelis hakim kemudian meminta Fika memberikan keterangan secara terbuka agar aliran uang dalam perkara tersebut dapat ditelusuri lebih jelas.

“Terbuka saja lah, biar bisa ditelusuri,” tegas hakim.

Persidangan perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook tersebut masih berlangsung. Fakta-fakta mengenai aliran uang dan pihak-pihak yang diduga menerima atau mengetahui pemberian tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts