Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Atas dasar itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, dalam pertimbangannya MK juga menyinggung bukti terkait syarat pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA yang dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon berpendapat Gibran tidak memenuhi persyaratan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, yakni Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Para pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mereka juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Perkara gugatan syarat pendidikan Gibran tersebut mulai disidangkan MK pada Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan dan petitum mereka.
Dengan putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
(**)







