Karhutla dan Kabut Asap Memburuk, Polsri Terapkan Kuliah Daring hingga 10 Oktober 2026

Writer: - Senin, 5 Oktober 2026
Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menyesuaikan kegiatan pembelajaran menjadi daring mulai 5 hingga 10 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi dampak penurunan kualitas udara akibat paparan asap karhutla. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menyesuaikan kegiatan pembelajaran menjadi daring menyusul meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Palembang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10842/PL6.3.4/SE/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya.

Read More

Surat edaran itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat pimpinan Polsri pada 5 Oktober 2026. Dalam kebijakan tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran, baik teori maupun praktik, dilaksanakan secara daring sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Wakil Direktur Bidang Akademik Polsri Dr. Yusri, S.Pd., M.Pd. mengatakan, penyesuaian sistem pembelajaran dilakukan dengan tetap memastikan kegiatan akademik berjalan efektif.

“Jurusan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif,” kata Yusri dalam surat edaran tersebut, Senin (5/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, pembelajaran daring diwajibkan menggunakan Learning Management System (LMS) dan/atau Zoom sebagai media pembelajaran.

Sementara itu, sistem SISAK tetap digunakan untuk pencatatan presensi dosen, baik yang mengajar maupun tidak mengajar.

Para dosen juga diwajibkan mengunggah bukti pelaksanaan pembelajaran berupa tangkapan layar ke Google Drive yang telah disediakan masing-masing jurusan. Dokumentasi tersebut akan digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi.

Kebijakan pembelajaran daring berlaku di seluruh lingkungan kampus Polsri, yakni Kampus Utama, Kampus Teaching Factory (Keramasan), Kampus Sungai Sahang, Kampus Banyuasin dan Kampus PSDKU Kabupaten Siak.

Penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut mulai berlaku pada Senin (5/10/2026) pukul 12.40 WIB hingga 10 Oktober 2026.

Selama periode tersebut, pelaksanaan pembelajaran daring akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan situasi, khususnya kualitas udara akibat paparan asap karhutla.

Polsri menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.

Paparan asap karhutla juga dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sehingga penyesuaian sistem pembelajaran dinilai perlu dilakukan untuk melindungi kesehatan mahasiswa dan sivitas akademika.

Dengan sistem pembelajaran daring, kegiatan akademik diharapkan tetap berlangsung tanpa mengharuskan mahasiswa dan dosen beraktivitas secara langsung di lingkungan kampus selama kondisi kualitas udara belum sepenuhnya membaik.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts